Tidak Memiliki Izin Oprasional, Empat Kantor Cabang Koprasi Karya Abadi Makmur Harus Di Tutup.

Cilegon.Penjuru.id. Empat kantor cabang koprasi simpan pinjam Karya Abadi Makmur yang beralamat Jalan Mayar No 115 Blok H Kelurahan Bagendung kota Cilegon, Jalan Raya Labuan Cikoneng Anyer kabupaten Serang, Jalan Kresek Kampung Baru Belaraja Kabupatrn Tanggerang dan Jalan RM HS Jayadiningrat no 24 Kaujon Serang kota Serang di berikan surat teguran penutupan ke dua oleh dinas Koprasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten.

Dinas Koprasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten sudah memberikan surat teguran penutupan pertama no : 518/0080-KUKM.3/2020 tanggal 27 januari 2020 dan surat teguran penutupan ke dua no : 518/230-KUKM/2021 tanggal 12 April 2021. Dalam surat tersebut jelas mengatakan untuk segera Menutup kantor Cabang Koprasi Karya Abadi Makmur.

Menurut Kurniawan atau biasa di panggil Wawan selaku Panglima Komando DPD PJBN (Peguron Jalak Banten Nusantara) kota Cilegon yang di temui awak media di sekretariat DPD BJBN kota Cilegon mengatakan bahwa dirinya melakukan sidak ke lokasi koprasi Karya Abadi Makmur yang ada di kota cilegon. Sabtu,(01/05/2021).

“Tadi saya sidak lokasi kantor koprasinya, ternyata masih ada nasabah yang melakukan administrasi”ungkap wawan.

Lanjutnya. Dalam surat tersebut sudah jelas pihak Dinas Koprasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten jelas meminta pihak koprasi Karya Abadi Makmur untuk menutup kantor cabang tersebut.

Sementara itu, menurut lurah bendungan Maman saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa koprasi Karya Abadi Makmur sudah melakukan kegiatan sejak tahun 2018.

Pos terkait