PENJURU.ID | KABUPATEN BEKASI – Penataan struktur pemerintahan desa yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Bekasi. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah proses pengangkatan perangkat desa, khususnya untuk posisi strategis seperti Sekretaris Desa (Sekdes).
Harapan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel ini tertuju pada Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Desi Kurniati Malik, yang dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026. Momentum ini dinilai penting untuk membuktikan komitmen kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan personal atau kekerabatan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa memang memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif berdasarkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas, bukan karena faktor kedekatan keluarga atau nepotisme.
AWIBB Jabar: Desa Bukan Kerajaan Kecil
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat,
Jimmy, mengapresiasi langkah awal Kades Sukamulya yang mulai menunjukkan keterbukaan pelayanan publik, salah satunya dengan membuka pagar pembatas fisik di kantor desa agar lebih diakses masyarakat.
Meski begitu, Jimmy mengingatkan agar keterbukaan tersebut juga diterapkan dalam penataan jabatan di struktur pemerintahan.
“Saya mengapresiasi sikap Kades Sukamulya, Desi Kurniati Malik. Ini harus menjadi contoh bahwa jabatan Sekdes bukan warisan keluarga. Setiap posisi di pemerintahan desa wajib ditempatkan berdasarkan kompetensi dan aturan formal,” tegas Jimmy. Selasa (3/11/2026).
Jimmy menekankan pentingnya posisi Sekdes karena memegang peran vital dalam koordinasi administrasi, perencanaan, hingga pengelolaan keuangan desa. Ia mengingatkan agar kantor desa tidak berubah fungsi layaknya perusahaan keluarga.
“Desa ini bukan kerajaan kecil dan jabatan publik bukanlah hak istimewa yang bisa diwariskan. Ingat, APBDes adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya harus transparan,” tambahnya.
DPMD dan Inspektorat Diminta Perkuat Pengawasan
Menyikapi potensi konflik kepentingan tersebut, AWIBB Jabar mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk bersikap proaktif. Pengawasan dinilai tidak boleh hanya menunggu adanya laporan atau gejolak di tengah masyarakat.
“Kami meminta DPMD dan Inspektorat meningkatkan pengawasan sejak awal proses pengangkatan perangkat desa. Pastikan prinsip meritokrasi berjalan konsisten agar tidak ada kedekatan keluarga yang mengalahkan profesionalitas,” kata Jimmy.
Penguatan fungsi pengawasan internal ini dinilai krusial mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa saat ini. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawas juga perlu dioptimalkan untuk memastikan transparansi pengelolaan APBDes.
Pada akhirnya, jabatan Kepala Desa, Sekdes, maupun perangkat desa lainnya merupakan amanah pelayanan publik yang murni diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat luas. Penataan struktur yang bersih dan akuntabel di Desa Sukamulya diharapkan mampu menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Bekasi.





