PENJURU.ID|TANGERANG — Persoalan dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali menjadi sorotan di Provinsi Banten. Kali ini, PT Century Mitra Sukses Sejati yang berlokasi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah muncul persoalan mengenai pemenuhan hak normatif pekerja.
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI-MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak sekadar menerima laporan, tetapi menunjukkan langkah konkret dalam pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Darurat UMK di Banten menjadi perhatian serius. Pertanyaannya, sampai kapan dugaan pembayaran upah murah terus muncul tanpa penyelesaian yang transparan?
PT Century Mitra Sukses Sejati di kawasan Balaraja kini menjadi salah satu perusahaan yang disoroti terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dengan ketentuan UMK Kabupaten Tangerang.
Persoalan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui pemeriksaan langsung terhadap sistem pengupahan, status hubungan kerja, jam kerja, serta pembayaran lembur pekerja.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hak normatif harus ditangani secara objektif dan transparan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku tanpa dasar pengecualian yang sah, perusahaan harus diminta memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pengupahan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya keseriusan pemerintah dalam mengawasi perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak pekerja.
Menurut KSPSI, persoalan upah murah tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan harus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.
KSPSI mendesak agar pemerintah memberikan informasi mengenai jumlah perusahaan yang telah diperiksa, temuan pelanggaran pengupahan, serta tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti tidak patuh.
Pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada penerimaan pengaduan. Harus ada pemeriksaan, hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sorotan terhadap PT Century Mitra Sukses Sejati juga menjadi momentum bagi KSPSI untuk meminta perhatian Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Kedua kepala daerah tersebut diharapkan memastikan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten berjalan efektif dalam menangani pengaduan pekerja.
Secara kewenangan, pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam pembinaan hubungan industrial dan koordinasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Karena itu, KSPSI menilai persoalan dugaan pelanggaran UMK tidak seharusnya terhambat oleh persoalan koordinasi antarlembaga.
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kawasan industri penting di Provinsi Banten. Keberadaan perusahaan manufaktur di wilayah tersebut semestinya memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja.
KSPSI mengingatkan bahwa investasi dan pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak normatif tenaga kerja.
Persaingan usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan upah minimum.
Apabila dugaan pembayaran upah di bawah UMK terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pengawasan yang selama ini dilakukan telah cukup efektif.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pengupahan di PT Century Mitra Sukses Sejati.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian upah dengan ketentuan UMK, pencatatan waktu kerja, pembayaran lembur, kepesertaan jaminan sosial, serta status hubungan kerja.
KSPSI juga meminta hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk pemenuhan kekurangan pembayaran upah apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Banten tidak cukup hanya menjadi daerah tujuan investasi. Banten juga harus mampu menjamin bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai hukum.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi PT Century Mitra Sukses Sejati mengenai dugaan pengupahan tersebut belum tersedia untuk dimuat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang.





