PENJURU.ID|SERANG— Polemik mengenai isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya sejumlah nama yang disebut-sebut berpeluang menduduki jabatan strategis tersebut, tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya profesionalisme, kompetensi, dan rekam jejak dalam menentukan pejabat tertinggi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Serang.
H. Embay menegaskan bahwa pergantian Sekda merupakan kewenangan Bupati. Namun, menurutnya, penentuan pejabat tidak boleh semata-mata didasarkan pada faktor kedekatan, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan dan persyaratan jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Embay Mulya Syarief saat dimintai tanggapan oleh awak media Suaragempur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026), terkait dinamika politik dan birokrasi di Kabupaten Serang.
“Pergantian Sekda adalah hak prerogatif Bupati. Yang penting bukan karena kedekatan tapi tergantung rekam jejak yg baik dan kompeten serta memenuhi syarat jenjang kepangkatan / eselon / golongan dan kemampuan memimpin ASN dilingkungan Pemkab Serang,” ujar H. Embay dalam pesan tertulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah berkembangnya isu pergantian Sekda Kabupaten Serang yang saat ini dijabat Zaldi Dhuhana, serta munculnya nama Lalu Farhan Nugraha, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, dalam pembicaraan mengenai calon pengganti.
Sebelumnya, isu pergantian Sekda Kabupaten Serang turut menjadi perhatian kalangan mahasiswa yang mempertanyakan transparansi, profesionalisme, serta independensi birokrasi dalam pengisian jabatan strategis pemerintahan.
Dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati Serang pada Kamis (29/10/2026), sejumlah mahasiswa menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk kekhawatiran mengenai praktik politik dinasti dan penempatan pejabat yang dinilai perlu lebih mengutamakan kompetensi.
Sorotan tersebut menunjukkan adanya tuntutan agar pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Munculnya nama Lalu Farhan Nugraha dalam pemberitaan dan pembicaraan publik juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Namun, munculnya nama seseorang dalam bursa calon Sekda tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun praktik politik dinasti. Hal tersebut tetap memerlukan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pandangan H. Embay Mulya Syarief menempatkan rekam jejak, kompetensi, dan kemampuan kepemimpinan sebagai unsur penting dalam pengisian jabatan Sekda.
Sekda mempunyai peran strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berjalan efektif.
Karena itu, penentuan pejabat Sekda bukan sekadar persoalan pergantian figur, tetapi juga berkaitan dengan kesinambungan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola birokrasi.
Pernyataan H. Embay juga relevan dengan kekhawatiran mahasiswa mengenai kemungkinan pengaruh hubungan personal maupun kepentingan politik dalam pengisian jabatan pemerintahan.
Meskipun demikian, dalam keterangannya kepada tim redaksi, H. Embay tidak menyebut nama calon tertentu maupun menyatakan dukungan atau penolakan terhadap figur yang tengah diperbincangkan.
Secara administratif, pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan penerapan sistem merit, yakni pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan pejabat tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi Sekda benar-benar memenuhi persyaratan jabatan dan mampu mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah.
Di tengah berkembangnya isu pergantian Sekda, keterbukaan Pemerintah Kabupaten Serang mengenai mekanisme dan tahapan pengisian jabatan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian publik.
Sejumlah pertanyaan yang perlu memperoleh penjelasan antara lain apakah proses pergantian telah memasuki tahapan resmi, bagaimana mekanisme penilaian calon, serta persyaratan kompetensi dan pengalaman yang digunakan.
Pemerintah Kabupaten Serang juga diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas untuk mencegah berkembangnya spekulasi mengenai nama-nama yang beredar.
Hingga penyusunan naskah ini, belum terdapat tanggapan resmi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang disertakan dalam bahan pemberitaan mengenai pandangan H. Embay tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pernyataan H. Embay Mulya Syarief menjadi pengingat bahwa kewenangan pengangkatan pejabat perlu berjalan seiring dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap isu pergantian Sekda Kabupaten Serang, proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.





