KABUPATEN SERANG – Pelayanan administrasi pemerintahan Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Kepala Desa Batukuda, Sabit, dinilai menghambat proses pelayanan administrasi terkait pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dengan identitas tanah Persil 60B.
Dua warga yang disebut mengalami hambatan dalam proses pengurusan dokumen tersebut adalah Humedi dan Ade Yani, yang merupakan warga desa Batukuda yang memiliki hak atas tanah dimaksud.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan dokumen hukum pertanahan yang berkaitan dengan pembagian hak atas tanah bersama kepada pihak-pihak yang berhak. Proses pembuatannya membutuhkan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Saptulloh atau biasa di sapa Cepi yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Mancak sekaligus Ketua LSM LASKER NKRI DPD Kota Cilegon mengatakan bahwa Dalam hal ini, pemerintah desa memiliki peran dalam memberikan pelayanan administrasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, pemerintah desa semestinya menyampaikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan administrasi berhak memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, serta alasan apabila suatu dokumen belum dapat diproses atau diterbitkan”ungkapnya.
Cepi menegaskan bahwa dugaan terhambatnya pelayanan terhadap Humedi dan Ade Yani menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelayanan administrasi pertanahan yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Batukuda.
“Sebagai kepala desa, Sabit memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif”tegasnya.
Diketahui Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas, kepastian prosedur, kepastian waktu, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Lanjutnya. Apabila benar terdapat penundaan atau penolakan pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, persoalan tersebut patut dievaluasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.
*Pemerintah Kecamatan Mancak dan Pemkab Serang Diminta Turun Tangan.*
Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mancak dan Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan segera melakukan penelusuran terhadap proses pelayanan administrasi APHB yang diajukan Humedi dan Ade Yani, termasuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Batukuda, Sabit.
Masyarakat berharap pemerintah desa tidak menjadikan pelayanan administrasi sebagai hambatan bagi warga yang sedang mengurus kepastian dan pembagian hak atas tanahnya.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apa alasan yang menyebabkan proses administrasi APHB atas tanah Persil 60B tersebut belum dapat diselesaikan? Apakah terdapat kekurangan persyaratan administrasi, persoalan status hukum tanah, atau alasan lain yang dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan?
Kejelasan atas persoalan ini penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.
*Pelayanan Publik Bukan Hak Istimewa, Melainkan Kewajiban Pemerintah.*
Pada prinsipnya, pelayanan administrasi pemerintahan merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa harus memastikan setiap permohonan warga ditangani secara objektif, transparan, dan profesional.
Humedi dan Ade Yani berhak memperoleh penjelasan serta kepastian atas proses pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tanah Persil 60B sesuai kedudukan hukum dan dokumen yang dimiliki.
Publik kini menantikan klarifikasi Kepala Desa Batukuda, Sabit, sekaligus langkah konkret pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





