Serang – PENJURU.ID || Terkait beredar nya video tumpukan limbah medis di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Serang ditanggapi oleh pihak Dinas Kesehatan juga dari aktivis penggiat.
Sempat dihubungi sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp mengatakan bahwasanya untuk soal limbah dipersilahkan nya berkoordinasi dengan pihak staf nya.
“Untuk pengolahan limbah medis Puskesmas, mohon konfirmasi dulu ke bidang/seksi teknis terkait…Yaitu Kesling atau Binwasfaskes,”ujarnya.
Sementara ditemui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kasi Kesling) Dinkes Kabupaten Serang, Dharma, yang ditemani Wandi selaku Staf Kesling mengatakan bahwa, terkait limbah medis di semua Puskesmas sudah kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT. Wahana Pamunah Lingkungan Industri (PT. WPLI) di Jawilan, (Senin, 14/12/2020).
“Semua Dokter, Puskesmas, Perawat dan. Bidan yang ada di UGD, sanitarian dan Office Boy sudah dilatih Tentang Pengelolaan Limbah SOP semua. Puskesmas sudah ada, kalaupun penghancur jarum suntik itu harganya lumayan mahal. Mungkin Dinas belum bisa mendanai ,”katanya sambil menyodorkan bukti perjanjian kerjasama antara pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan PT. WPLI tentang pengelolaan limbah B3.
Ditanya soal penanganan sebelum pengelolaan limbah medis itu dilakukan, Dharma mengatakan sudah melakukan instruksi terhadap pihak Puskesmas dan mengenai video yang beredar tersebut merupakan video beberapa bulan lalu.
“Yang mengumpulkan para Office Boy, nanti baru diserahkan ke pihak PT. WPLI,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia DPD Provinsi Banten, Anas saat ditemui di kantornya mengatakan jika segala sesuatu berbentuk Pengelolaan Limbah berbahaya B3 haruslah jelas dan spesifik.
“Selain mengenai pedoman juklak juknis dan pedoman pelaksanaan nya. Dari mulai pengumpulannya, tata cara pengangkutan nya hingga bagaimana pengolahannya,” ucapnya.
Lalu yang mesti diperhatikannya menurut Anas adalah bagaimana dengan dokumen tersebut apakah sudah sesuai atau belum.
“Juga perizinan perusahaannya lengkap atau tidak pernah bermasalah atau tidak. Segera kami akan berkoordinasi dengan pihak dinas dan yang terkaitnya,”tutupnya.
Diinformasikan melalui surat perjanjian kerjasama antara pihak Dinas Kesehatan dan PT. WPLI yang beralamat di Jl. Raya Rangkasbitung, Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang itu tertulis pada tanggal 29 Juni 2020, sementara video yang beredar sekitar bulan Agustus.
Lalu bagaimana dengan pengawasan dan pengendalian limbah medis yang dihasilkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya seperti Praktek Dokter, Bidan, dan Klinik Umum serta Swasta di Wilayah Kabupaten Serang apakah sudah dikelola dengan baik berdasarkan aturan atau regulasi yang berlaku ?
Untuk diketahui bahwa, Limbah Medis tergolong dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas, jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. (*45)


