LSM Gerak Indonesia ‘Tuding’ PT. Noor Annisa Kemikal Diduga Kelola Limbah B3 Tak Sesuai Prosedur

PENJURU.ID || Banten – Adanya timbunan limbah hasil Open Dumping pada lahan negara milik PUPR berlokasi di kawasan Pasar Kemis dan milik warga di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang diangkut oleh PT. Noor​ Annisa Kemikal mendapat sorotan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan Media.

Pasalnya, timbunan limbah yang berada pada kedua lokasi tersebut disinyalir tak sesuai dengan prosedur tentang pengelolaan limbah industri. Seperti dikatakan salah seorang aktivis pemerhati lingkungan Tangerang, Ade Suhaedi, bahwa selain memiliki dampak pencemaran lingkungan hidup juga dapat merusak ekosistem.

Bacaan Lainnya

“Jangan main-main, pengelolaan limbah hasil industri tak boleh sembarangan apalagi semau gue, ini yang perlu disikapi lebih lanjut,”tutur Ade Suhaedi, (Senin,26/04/2021).

Dilanjutkan Ade Suhaedi, dari hasil investigasi dan monitoring yang dilakukannya dan Tim, bahwa timbunan limbah B3 dengan kategori bahaya 2 pada lahan PUPR di Pasar Kemis dan Milik Warga di Desa Gintung itu merupakan Open Dumping dari permasalahan limbah di PT. Indo Bharat Rayon, berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA)Nomor :574/Pid.Sus-LH/2017 Terkait pasal 226 KUHAP mengisyaratkan dan menyatakan bahwa PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta dikenakan denda 2 miliar dan Kewajiban membersihkan/clean up limbah B3 di lokasi Kalimati.

“Untuk proses pembersihannya atau clean up, PT. Indo Bharat Rayon diketahui melakukan kerjasama dengan PT. Noor Annisa Kemikal, dari kerjasama tersebut dugaannya oleh PT Noor Annisa Kemikal tidak dilakukan semestinya. Yakni, dari total keseluruhan sebagian Dumping Limbah B3 kategori bahaya 2 dengan dari sebanyak kurang lebih 12.667 M3 itu harusnya di bakar atau dimusnahkan melalui boiler dan sisanya kurang lebih 75.453 M3 itu dengan cara Landfill atau Open Dumping. Ini yang kita soroti dan akan disikapi lebih lanjut,”lanjut Asep Suhaedi yang juga selaku Dewan Pembina pada DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM Gerak Indonesia).

Masih dikatakannya, dijelaskan Asep Suhaedi dalam kerjasama itu, pihak PT. Noor Annisa Kemikal yang bertindak sebagai perusahaan pengelolaan limbah B3 dan mengaku memiliki keseluruhan izin sesuai dengan aturan diantaranya : Pengumpul, Pengangkut (Transportir) dan Pemanfaat. Untuk pemusnahannya ternyata PT. Noor Annisa Kemikal menyertakan perusahaan pendamping atau pendukung yakni kerjasama dengan PT Wastec International Perusahaan bergerak di bidang pengelolaan dan pemusnah limbah B3.

“Yang mana segala sesuatunya berkaitan dengan manifes, sesuai prosedur dan jelas. Berkaitan dengan timbunan limbah B3 pada lokasi yang sekarang (Lahan negara PUPR dan lahan milik warga_red) apakah sudah sesuai dengan aturan dan prosedur, dan apakah berizin itu juga yang kami sangsikan,”jelasnya.

Berkaitan dengan​ itu, lebih lanjut DPP LSM Gerak Indonesia akan menanyakan dan menyikapi bentuk kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Noor Annisa Kemikal dengan PT. Indo Bharat Rayon yang berlaku di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dan meminta pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan.

“Jangan sampai ini menjadi kejahatan lingkungan. Maka, dengan ini kami akan meminta dinas terkait Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten juga Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjutinya. Juga, akan mengadukannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mabes Polri di Jakarta,”pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan. Awak media telah mencoba menghubungi Direktur PT Noor Annisa Kemikal, Muhammad Nur, melalui sambungan telepon dan perpesanan WhatsApp terkait persoalan tersebut. Namun sayang, yang bersangkutan bungkam tidak mau menjawab ataupun membalas konfirmasi seperti enggan atau tidak mau memberikan tanggapan maupun komentarnya. (*)

Pos terkait