Penjuru.idǀKabupaten Bekasi, 23 Oktober 2023, Devied selaku Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, menerima laporan dan bukti dalam bentuk video dari tim investigasi KIM Kab. Bekasi, bahwasannya adanya tindakan pencemaran lingkungan dari salah satu rumah makan di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kab. Bekasi.
“ Rumah makan tersebut Bernama Rumah Makan Nusantara yang berlokasi di Jl. Raya Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Kec. Karang Bahagia, Kab. Bekasi. Dan kami mempunyai alat bukti sebuah video dimana karyawan dari rumah makan tersebut sedang membuang sampah/limbah restoran (rumah makan) ke aliran sungai/kali di warung pojok” Ujar Devied kepada Awak Media saat ditemui di Kantor Sekretariatan KIM Kab. Bekasi.
Mendapat Laporan ini, pria berkacamata yang akrab disapa bang Devied ini menuturkan bahwasannya perlu tindakan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas – Dinas terkait. Dia (Devied) menyampaikan kepada awak media, akan melaporkan tindakan RM Nusantara yang telah mencemari lingkungan (Sungai) ke Satpol PP tentang penegakan perda, dan sekaligus ke dinas – dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Kontruksi dan Dinas Kesehatan.
“ Ya, kami akan melaporkan perbuatan RM Nusantara kepada Dinas – Dinas terkait, khususnya Satpol PP tentang Penegakan Perda Kabupaten Bekasi. Kita ini sudah punya perda yang mengatur pencemaran lingkungan hidup, Perda nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi. Selain perda juga ada Perbup dan Pergub yang mengatur tentang lingkungan hidup.” Tegas Devied kepada awak media.
“ Selain melapor ke satpol PP, kamipun tentunya akan meminta dinas – dinas terkait untuk memeriksa izin dari Rumah Makan Nusantara, baik izin usaha, izin Kesehatan, izin halal, izin – izin atau surat kelengkapan lainnya seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) “. Tambah Devied.
“ Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berusaha dan berupaya dalam menjaga alam dan lingkungan, khususnya dalam hal ini adalah aliran sungai atau kali. Yang dimana kita ketahui, anggaran yang digelontorkan Pemkab Bekasi untuk normalisasi kali/sungai itu lumayan fantastis, pernah saya melihat 1 anggaran normalisasi 1 sungai/kali bisa sekitar 1 milyar rupiah (Rp. 982.526.200,- Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) ) melalui kegiatan yang disalurkan oleh DSDABMBK. Oleh karena itu, kami KIM Kab. Bekasi selaku Sosial Kontrol yang telah terdaftar di kemenkumham dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, dan juga sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART KIM Kab. Bekasi juga dalam visi dan misinya. Tentunya kami sangat geram dan mengecam perbuatan pencemaran lingkungan yang jelas – jelas melanggar produk hukum dan bila dibiarkan akan menjadi musibah untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Dengan temuan ini, kami akan terus memantau para pelaku kejahatan pencemaran sungai yang dilakukan oleh pengusaha rumah makan atau restoran. Tentunya hal ini bukan hanya dilakukan oleh RM Nusantara saja, tapi bisa jadi dilakukan oleh sebagian besar pengusaha rumah makan/ restoran lainnya. “ Pungkas Devied.