PENJURU.ID || Tangerang – Menyoal proses pelaksanaan pemulihan pencemaran limbah di Rawa Kali Mati terdampak dari PT. Indo Bharat Rayon yang dikutip melalui rmoljabar.id diketahui sebelumnya, berdasarkan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :574/Pid.Sus-LH/2017 terkait pasal 226 KUHAP mengisyaratkan dan menyatakan bahwa PT Indo Bharat Rayon (IBR) berlokasi di Kabupaten Purwakarta selain harus membayar denda sebesar Rp 2 Milyar ke negara, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membersihkan atau clean up timbunan limbah B3 pada Rawa Kali Mati serta dalam Proses clean up diperkirakan baru mencapai 50%. Yang mana kini dikerjakan oleh PT. Noor Annisa Kemikal (PT. NAK).
Mencoba menghubungi salah seorang pihak PT. NAK, Ikhlas, melalui pesan singkat WhatsApp terkait limbah B3 kategori bahaya 2 diduga yang tidak transparan serta diduga telah terjadi Dumping Limbah B3 katagori bahaya 2 dengan rincian sebanyak kurang lebih 12.667 M3 yang harus di bakar melalui boiler serta kurang lebih 75.453 M3 dengan cara Landfill atau open dumping sesuai aturan dan perijinan yng berlaku.
Sayangnya Ikhlas tidak bisa menjawab secara detail.
” Silahkan bapak cek langsung ke PT IBR jika terkait proyek pemulihan Kali Mati,“Ungkap IKLAS yang biasa disapa Glen itu.
Perlu diketahui bahwa PT NAK sebagai yang telah mempunyai ijin Transportir, Pengumpul dan Pemanfaat limbah B3 dengan kode B402/B409/B410/B417 bekerjasama dengan PT Wastec Internasional sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemusnah limbah B3.
Selanjutnya, awak media berusaha untuk menghubungi marketing PT Wastec International, Hendro via sambungan seluler. Namun disayangkan hingga saat ini yang bersangkutan belum mau membalas telpon atau sambungan seluler lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik saat ditemui jurnalis dan perwakilan LSM Gerak Indonesia mengatakan bahwa, dirinya mengaku belum mengetahui jika telah terjadi dugaan pencemaran dan dumping limbah B3, namun dirinya berencana bakal segera menindaklanjuti, (Selasa, 20/04/2021).
”Saya tidak tahu telah terjadi dugaan dumping limbah B3 di wilayah kerja saya oleh PT Noor Annisa Kemikal dan PT Wastec Indonesia. Dan saya ucapkan terima kasih kepada teman teman LSM serta Jurnalis dalam kiprah nya sebagai social kontrol. Pengaduan ini akan saya tindak lanjuti,”ucap Taufik.
Atas kejadian tersebut, hal itu pun mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia LSM Gerak Indonesia. Disampaikan Kepala Bidang Lingkungan Hidup DPP LSM Gerak Indonesia, Yunus, SH kepada awak media mengatakan, terkait persoalan pencemaran tersebut pihaknya akan terus mengawasi serta melaporkannya kepada yang berwenang.
“Kita secara profesioal sesuai dengan fungsinya yaitu sosial control, akan tetap mengedepankan pengawasan terkait regulasi dan melakukan pengaduan agar perusahaan serta instansi terkait melakukan penindakan secara tegas dan tidak terkesan pembiaran dan terlebih bagi perusahaan yg bergerak di bidang penghasil/pemanfaat/transforter limbah b3 seharusnya unsur persyaratan dan SOP harus di dahulukan sebelum melakukan kegiatan aktifitas nya,”ujarnya.
“Kami juga sudah mengirim surat pengaduan kepada instansi terkait mulai dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Mabes Polri di Jakarta terkait pelanggaran yang di lakukan PT NAK dan PT WI serta PT SINAR LAUT BIRU yang berlokasi di cukang galih kec.Curug Kab.Tangerang,”jelasnya.