Soal adanya Dugaan “Uang Pelicin” di Penerimaan Pegawai THL Dalops, Plt Sekdis Dishub Kota Serang Minta ditelusuri

PENJURU.ID | Kota Serang – Menanggapi informasi pemberitaan yang telah beredar sebelumnya terkait mengenai adanya dugaan pungutan biaya atau kutipan sejumlah uang hingga mencapai Rp. 15 juta sebagai ‘uang pelicin’ untuk menjadi pegawai Tenaga Bantu Harian Lepas THL pada Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) dan Rekayasa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang ditanggapi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Dishub Kota Serang.

Seperti dikatakan Plt Sekdis Dishub Kota Serang, Hardi Purnama di kantor nya Kamis, 06/01/2021 diketahui jika pihaknya dalam penerimaan petugas tersebut tidak pernah menarik pungutan dalam bentuk apapun.

Bacaan Lainnya

“Karena di internal kami baik pada Bidang Darat Laut maupun Teknik Sarana setahu kami tidak pernah menarik pungutan apapun untuk menjadi pegawai THL yang masuk ke Dishub ini, sebab Itu jelas tidak diperkenankan,” ucapnya.

Selain itu, daripada informasi tersebut disampaikan Hardi Purnama kepada awak media bahwa kepala Dinas Perhubungan Kota Serang sendiri belum lama ini langsung melakukan rapat koordinasi memanggil dan menanyakan kepada para Kepala Bidang.

“Dan memang hasilnya tidak ada yang mengaku, tapi menurut saya silahkan saja ditelusuri lebih lanjut. Kalaupun bisa, lebih baik adukan saja secara pribadi kepada kami lewat yang bersangkutan atau yang dirugikan itu agar uangnya bisa dikembalikan, dan oknum yang bermain itu jika dia PNS kan dapat diberikan sanksi,” tambahnya.

Untuk mengenai pengupahan dilanjutkan Hardi Purnama pada khususnya kepada petugas THL Dalops, menurutnya hal itu telah dijelaskan didalam surat perjanjian kerja antara Dishub Kota Serang selaku pihak pertama dan Pegawai THL selaku pihak kedua.

“Untuk jumlahnya sekarang secara keseluruhan pada bidang itu ada 120 pegawai THL, dan untuk besaran upahnya adalah Rp. 1.700.000,- itu dibayarkannya setiap bulan dan langsung diterima melalui rekening masing-masing bukan langsung atau Cash, Jadi tidak ada istilah digantung,” lanjutnya.

Adapun mengenai THL yang mendapat tindakan disiplin karena tidak masuk kerja tanpa ada keterangan menurutnya akan diberikan teguran berbentuk ‘punishment’ berupa surat peringatan dan tidak diberikannya Surat Perintah Tugas (SPT).

“Itupun bukan tidak digaji atau digantung, melainkan hanya dipotong atau dikurangi dari jumlah upah yang harus diterimanya setiap bulan. Yang bersangkutan kemudian diminta untuk tetap hadir di kantor seperti biasa kami ini dari pagi hingga sore dengan maksud biasa apakah yang bersangkutan melakukan perubahan dan memiliki keseriusan dalam bekerja,” pungkasnya.

Namun secara keseluruhannya terkait apakah memang ada yang digantung atau tidak, Hardi Purnama berencana akan menanyakan lebih lanjut kepada Kepala Bidangnya.

Sementara, telah dicoba menemui dan menghubungi Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa serta Kepala Seksi Pengendalian Operasional, namun yang bersangkutan saat itu diketahui tidak berada di kantor.

(Dhi/Yu)

Pos terkait