Polres Karanganyar Bekuk Komplotan Copet Diacara Konser Musik di Colomadu

PENJURU.ID|Karanganyar – Polres Karanganyar bersama dengan jajaran Anggota Polsek Colomadu, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau copet yang beraksi di konser musik di wilayah Colomadu akhir pekan lalu, minggu (13/05/23) malam.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan, tiga pelaku copet tersebut yakni JN alias Joned (27), dan BR alias Reza (21), yang diketahui warga Jakarta dan FV alias Fora (27) warga Tangerang.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya ketiga orang tersebut polisi juga masih melakukan proses pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga merupakan Komplotan pelaku dalam aksi pencopetan tersebut.

Ketiga pelaku ditangkap saat usai pelaksaan konser di pelataran colomadu.

Saat itu ketiga pelaku berusaha untuk keluar dari lokasi konser, namun tim gabungan dari Polres dan Polsek melakukan pengecekan terhadap penonton.

Alhasil saat ketiganya di periksa, salah satu dari pelaku kedapatan membawa enam buah handphone yang diduga hasil dari pencopetan tersebut.

“Setelah kita periksa dan kita kembangkan, dari satu pelaku mengarah ke pelaku lainnya dan akhirnya kita tangkap dua pelaku lainnya yang saat itu mencoba untuk melarikan diri,” kata Kapolres Saat konferensi pers pada Senin (15/5/23).

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu, membaur dengan penonton lainnya. Dan saat penonton asyik menikmati konser, para pelaku dengan cepat melakukan aksi tersebut.

“Ada satu pelaku ada yang menunggu dibelakang penonton, sedangkan tiga pelaku dari lima pelaku lainnya membaur dengan penonton, pelaku FV menerima handphone curian tersebut dan mematikan handphone untuk diserahkan ke pelaku EV yang saat ini masih dalam penyelidikan,” Ungkap Kapolres

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 handphone.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Ryn)

Pos terkait