PENJURU.ID|Karanganyar – Tak butuh waktu lama, kasus penemuan mayat di aliran Sungai Bengawan Solo pada kamis (4/5/23) akhirnya terungkap
Korban diketahui bernama Joko Siswanto (23) seorang guru olahraga di madrasah ibtidaiyah (MI) Al Islam 3 Ngresep, Ngemplak kabupaten Boyolali.
Korban Joko ternyata merupakan korban pembunuhan oleh tiga pelaku, 2 tersangka berhasil diamankan sedangkan 1 masih buron.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Gilang Adi Pratama (26) dan Agung Nugroho (20) adapun pelaku yang masih buron berinisial G
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy dalam jumpa pers pada Senin malam (8/5/23) mengatakan, awal mula pembunuhan terjadi saat Agung meminjam uang ke pinjol menggunakan nama korban.
Namun, Agung mengaku tidak terima dan sakit hati karena namanya disebut korban dalam status WhatsApp.
Agung pun menjanjikan akan mengembalikan uang korban, dan memintanya datang pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ternyata, Agung sudah merencanakan untuk membunuh Joko dengan bantuan Gilang alias Cawet dan G.
Korban pun datang ke rumah pelaku sekitar pukul 23.30 WIB seorang diri, menggunakan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4950 AHD.
Sebelumnya, Agung sudah mengajak Gilang dari tempat kerjanya untuk ikut menghabisi korban.
Agung kemudian menyerang korban dengan cara mencekiknya, dan menjegal kakinya supaya terjatuh.
Gilang kemudian disuruh Agung untuk mengambil tongkat, dan memukul kepalanya tiga kali hingga tongkat tersebut patah.
“Kondisi korban saat dicekik, korban mengeluarkan lendir dan kejang-kejang, kemudian setelah dipukul, kepala korban berdarah,” ucap Jerrold.
Setelah korban diperiksa dan dipastikan tewas, jenazahnya dimasukkan ke dalam karung dan diisi tiga buah batu paving, diikat menggunakan kawat bendrat.
Jenazah korban kemudian dibuang ke Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Kemudian, Kamis (4/5/2023) pagi pukul 09.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa diWilayah Dusun Dingin, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar
Jerrold menekankan, para pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
(Ryn)





