PENJURU. ID | Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia.
Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin (31), Kaharuddin alias Kahar bin H. Saharuddin (29), dan Rudi bin H. Saharuddin (24). Mereka diketahui berdomisili di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dalam surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, disebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang masuk pada 10 Juni 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita di Dusun Goyang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, masing-masing tertanggal 17 September 2025.
Kasus ini mengacu pada Pasal 336 ayat (1) kuhpidana subs pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Dit/LN No. 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman.
Polres Jeneponto juga menegaskan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah lebih dahulu dikirim ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 4 September 2025.





