PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor. LP/A/3/II/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi, Tanggal 24 Februari 2025. Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus penjualan produk air minum kemasan galon le minerale palsu yang sudah berjalan selama dua tahun sejak dari tahun 2023, dengan pelaku inisial SSC (41) dibantu dua karyawan.
Selama dua tahun konsumen dibohongi dan sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari usaha air isi ulang galon le minerale palsu yang dilakukan oleh Depot air isi ulang Wijaya Tirta yang beralamat di Kampung Burangkeng, RT 04, RW 12, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Jadi dalam hal ini Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf e, UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam keterangan persnya.
Lanjut Ia, kemudian Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 11 ayat (1) huruf abce ayat (2) dan Pasal 18 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar.
“Kemudian Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No.18 tahun 2012 tentang pangan,” sambungnya.
Dijelaskannya, di mana setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar. Waktu kejadian hari Rabu (19/2/2025), sekira Pukul.17.30 WIB.
“Modus operandinya, tersangka membeli galon merk le minerale, kemudian tutup galon dan label bekas di toko online,” bebernya.
Selanjutnya, memproduksi dan menjual air kemasan galon le minerale palsu, dengan cara mengisi ulang galon dengana air tanah yang berasal dari sumur yang tak berizin. Dan hanya melalui proses filter dari alat yang disediakan seadanya, lalu dikemas, penutupnya berlabel lambang le minerale, seolah-olah air kemasan galon le minerale tersebut asli, padahal palsu.
“Tersangka menjual air kemasan le mineral palsu dengan harga per galon Rp.15.000 lebih murah dari harga aslinya Rp.20.000. selama dua tahun tersangka sudah mendapat keuntungan sekitar Rp.70.000.000,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan
– 50 galon le minerale yang kosong bekas.
– 5 galon le minerale isi
– 1 karung tutup galon bekas le minerale
– 17 penyaring kecil
– 3 buah mesin pompa
– 14 filter tabung
– 1 gulung label mirip le minerale
– 1 toren air 1000 warna putih





