Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kraton Yogyakarta

PENJURU.ID | Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Kraton Yogyakarta.

Ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda. Febrianta S.Psi., bersama Kasihumas AKP. Timbul Sasana Raharjo S.H., M.H., dan Kanit PPA Ipda. Afri Sawitri S.H., melalui konferensi pers yang digelar Kamis (15/9/2022) siang.

Kepada belasan wartawan yang hadir Ipda. Febri menyampaikan secara singkat kronologi kejadian, tersangka ‘AA’ (27) merupakan saudara sepupu dari korban ‘TN’. Tersangka ‘AA’ melakukan persetubuhan terhadap korban ‘TN’ sebanyak dua kali. Yang pertama di bulan April 2021 sekitar
pukul 12.30 WIB tersangka ‘AA’ menjemput korban ‘TN’ dan mengajak korban ‘TN’ ke Pasar Pasty untuk membeli ikan.

“Selanjutnya, tersangka ‘AA’ mengajak korban ‘TN’ jalan-jalan, namun pada saat di jalan tersangka ‘AA’ langsung mengajak korban ‘TN’ ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta, tersangka ‘AA’ langsung mengajak korban ‘TN’ ke kamar. Selanjutnya Tersangka ‘AA’ menarik korban ‘TN’ masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban ‘TN’ di dalam kamar mandi. Tersangka ‘AA’ selalu mengatakan kepada korban ‘TN’ agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban ‘AA’ merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Dan pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” lanjutnya.

Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu, 20 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal. 81 Ayat (2) Undang–undang Nomor. 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan acaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Nanang Susilo)

Pos terkait