Semarang – Dirreskrimsus Polda Jateng ungkap praktek penyelundup kendaraan bermotor lintas negara, yang sudah berlangsung cukup lama, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam laporannya ada pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya, Rabu, 22 April 2026.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.
AT juga menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap. Kemudian, melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Ada 2 unit truk, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.
“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk. Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan,” ucapnya.
“Dari aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksinya lebih dari Rp50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Menurutnya partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.
Dirreskrimsus mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. “Silakan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya, tanpa dipungut biaya,” ujar Kombes Pol Artanto
(**)





