PENJURU.ID – Mojokerto
Aksi pencurian besi yang terjadi pada PG Gempolkerep kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto beberapa hari lalu berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polresta Mojokerto.
Melalui penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai saksi, pelaku pencurian besi tersebut berhasil ditangkap oleh Unitreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto.
Tidak membutuhkan waktu lama setelah aksi pencurian lima plat besi dan sembilan besi ram tersebut, pelaku dengan mudah ditangkap.
Menurut Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, satu orang pelaku atas nama Didit Oktavianto (32) warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto berhasil ditangkap.
“Tapi ada pelaku lain yang juga satu rekan pelaku yang tertangkap yakni AN berhasil kabur,” kata Umam, Minggu (25/9/2022).
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, (22/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku AN menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter. Pelaku mengambil tumpukan besi yang tergeletak di area pabrik.
“Barang curian tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku Didit yang sudah menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi. Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor. Kedua pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya,” jelas Umam.
Salah satu pelaku berhasil diringkus petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak.
Hari Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku Didit Oktavianto berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Gedeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku Didik, diamankan barang hasil curian berupa lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter serta sepeda motor Suzuki Shogun nopol L 6022 TFD warna biru yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian,” sambung Umam.
Petugas juga mengamankan satu buah gerobak pasir dan kayu yang digunakan untuk menyembunyikan barang curiannya. Akibat pencurian ini, pihak pabrik mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, menurut Kapolresta Mojokerto,, AKBP Wiwit Adisatria, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan reka ulang aksi pencurian.
“Pelaku Didit dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian,” ujar Wiwit.
(Red/Nanang H)




