PENJURU.ID | Jeneponto – Perkara dugaan penyerangan dan pengancaman bersenjata tajam di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, memicu sorotan publik.
Perhatian tidak hanya tertuju pada vonis enam bulan penjara, tetapi juga pada konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto.
Dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN Jnp, dua terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP serta alternatif Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dakwaan tersebut dinilai belum mencerminkan seluruh aspek perbuatan yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan uraian kejadian, para terdakwa disebut datang membawa dan menghunus parang, mengayunkannya ke arah korban, serta menusuk pintu dan dinding rumah.
Mereka juga melontarkan ancaman pembunuhan yang membuat korban bersembunyi dalam ketakutan.
Secara yuridis, rangkaian tindakan itu beririsan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Namun, ketentuan tersebut tidak dimasukkan dalam surat dakwaan JPU.
Padahal pada tahap penyidikan, Polres Jeneponto sempat menerapkan UU Darurat 12/1951 bersama Pasal 336 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perubahan konstruksi pasal pada tahap penuntutan inilah yang kemudian dipertanyakan.
JPU menuntut pidana satu tahun penjara terhadap para terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis enam bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Samsul, Keluarga korban mempersoalkan bukan hanya ringannya hukuman, tetapi juga proses penuntutan yang dianggap kurang transparan.
Mereka mengaku tidak pernah menerima salinan surat dakwaan sebelum pembacaan tuntutan.
Suasana pasca sidang putusan pada 2 februari 2026
“Bagaimana mungkin orang datang bawa parang, mengancam mau bunuh, lalu hukumannya cuma enam bulan? Kami merasa ini tidak adil,” ujar Samsul keluarga korban, Rabu (11/02/2026)
Ia menilai tidak diterapkannya UU Darurat 12/1951 mempersempit ruang pertanggungjawaban pidana.
“Kalau pasal senjata tajam itu dipakai, mungkin ceritanya beda. Sekarang kami merasa keadilan seperti dikubur oleh jaksa sendiri,” tegasnya.
Desakan evaluasi etik pun mengemuka.
Keluarga korban meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik JPU, termasuk soal tidak adanya petunjuk atau pemberi Tahuan mengenai salinan dakwaan kepada korban.
Korban sebagai pelapor dan pihak yang dirugikan berhak memperoleh informasi perkembangan perkara, termasuk pada tahap penuntutan dan persidangan.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban berhak memperoleh informasi tentang perkembangan kasusnya.
Perkara ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme penuntutan di mata publik.
Pertanyaan pun menguat: apakah penerapan pasal telah mencerminkan bobot perbuatan, dan apakah hak korban telah dihormati secara layak dalam proses peradilan?




