PENJURU. ID | Jeneponto – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jeneponto Nomor :180/496/JP/VII/2022 tentang Pelaksanaan Program Sulsel Bersinar Gencarkan (SULSEL Bersih Narkoba, Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba) tahun 2022. Camat, KUA, dan UPT Puskesmas Tarowang dukung penuh program Gubernur Suksel.
Surat Edaran yang menjadi dasar Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto melalui seluruh Pengelola Program Kesehatan Jiwa yang ada di Puskesmas untuk menyukseskan program ini.

Pengelola Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Tarowang an. Suardi Hartono, S. Kep., Ns. bersama 2 rekannya berkoordinasi dengan pihak KUA Kecamatan Tarowang yang diwakili oleh Akhmad Rewa S. HI., yang terkait tentang kerjasama lintas sektoral Program Gubernur Sulsel Bersinar Gencarkan, Kamis (15/09/2022).
Suardi Hartono, S. Kep. Ns., menyampaikan ke awak media bahwa bagi Calon Penganti (Catin) yang ada di Kabupaten Jeneponto setelah program ini dilaunching (diluncurkan) terkhusus maka catin harus mengikuti 3 Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pertama Harus diskrining. Kedua Jika berdasarkan hasil skrining terindikasi ada penyalahgunaan narkoba maka akan dilanjutkan pemeriksaan urine. Ketiga, apabila hasil tes urine catin positif maka Pengelola Jiwa di Puskesmas harus melakukan komunikasi kembali dengan catin untuk persetujuan mengikuti rehabilitasi serta Dinas Kesehatan.”papar Suardi
Selanjutnya harapan pengelola Jiwa UPT Puskesma Tarowang Pertama Harus ada komitmen Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk menyukseskan program berbas narkoba dengan pencegahan, penyuluhan tentang bahaya narkoba.
Kedua KUA Kecamatan Tarowang harus tertib adminitrasi, terkhusus pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin, bukan berarti menghambat proses adminitrasi Catin tersebut tetapi memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah komitmen untuk memberantas atau mencegah terjadinya penyalah gunaan narkona.

“Pemeriksaan narkoba terhadap Catin sifatnya rahasia dan harus atas persetujuan Catin tersebut, dan apabila Catin hasil tes urinenya positif ada mekanismenya harus siap dirahabilitas, kalau hasilnya negatif maka pihak Puskesmas memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba, sebagai persyaratan kelengkapan adminitrasi perkawinan.”ujarnya
Dalam surat edaran Bupati Jeneponto yang ditujukan kepada kepada Kepala Dinas dan Camat Se-Kab. Jeneponto, Tentang Pelaksanaan Program Sulsel Bersinar Gencarkan tentang pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin dalam rangka mendukung Program Gubernur SULSEL.
Iksan Iskandar berharap kepada Kapala Dinas dan Camat Se Kabupaten Jeneponto agar melakukan dukungan serta penguatan dalam menyukseskan kegiatan tersebut dan agar memperhatikan berbagai hal-hal sebagai berikut.

“Untuk Kantor Kementerian Agama agar merlakukan koordinasi secara efektif dan bersinergi bersama Dinas Kesehatan melelui Puskesmas yang ada di Kabupaten Jeneponto, untuk melakukan sosialisasi, edukasi ada kelomok sasaran calon pengantin program SULSEL BERSINAR GENCARKAN yang ada di Kabupaten Jeneponto dan berbagai lainnya.”harap Iksan Iskandar (Akhmad Rewa)
Pewarta: Mail




