Nayaka Pidada Saksi Kasus Dulang Sulinggih Millenial Jawab 16 Pertanyaan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali

PENJURU.ID | DENPASAR – Ida Ayu Mirah Agustiani Pidada hadir di Polda Bali untuk memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus (Cyber) Unit 5 di dampingi Kuasa Hukumnya pada Jumat, (30/04/21) .

Putu Andika Putra atau yang lebih di kenal dengan Sulinggih Milenial telah melaporkan Akun Facebook Agus Gunawan dengan No. Dumas/29/III/2021/SPKT Polda Bali dalam hal adanya fitnah melalui media sosial facebook yang sempat viral dan menghebohkan pulau Bali dengan “Kasus Dulang Sulinggih Millenial”.

Ida Ayu Mirah Agustiani Pidada beserta kuasa hukumnya tiba di Polda Bali sekitar pukul 13.00 Wita, menghadap Penyidik Pembantu A.N Bripka I Made Andika Dwi Uthama. SH., untuk melaksanakan klarifikasi sebagai saksi terkait hal tersebut.

“Saya telah diperiksa sebagai saksi atas pelaporan Sdr.Putu Andika Putra atau yang lebih di kenal sebagai “Sulinggih Millenial”, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sub Dit V (Cyber), memberikan pertanyaan kepada saya sekitar 16 pertanyaan yang disaksikan Kuasa Hukum saya,” kata Ida Ayu Mirah Agustiani Pidada saat di konfirmasi penjuru.id pada Jumat siang, (30/04).

“Salah satu pertanyaan penyidik tentang Screen Shoot chat akun Facebook Nayaka Pidada dengan akun Facebook Agus Gunawan yang terkait dengan Kasus Dulang Sulinggih Millenial,” tegasnya.

“Dayu tidak di panggil sebagai terlapor tapi dipanggil sebagai Saksi atas dilaporkannya Facebook Agus Gunawan oleh Sdr. Putu Andika Putra,” kata Putu Bagus Budi Arsawan, SH. MKn, Kuasa hukum Ida Ayu Mirah Agustiani Pidada.

“Sah-sah saja Sdr. Putu Andika Putra yang dikenal sebagai Sulinggih Millenial melaporkan Agus Gunawan ke Ditreskrimsus Polda Bali karena merasa diftnah melalui Facebook ,” imbuhnya.

“Karena Dayu hanya sebagai Saksi terkait Kasus Dulang maka Kami sebagai warga negara yang taat hukum berusaha kooperatif pada pihak kepolisian untuk datang dan dimintai keterangan, dan belum dirasa perlu untuk membuat Laporan Polisi terkait hal tersebut,” jelas Putu Bagus Budi Arsawan, SH. MKn.

“Dari keterangan sebanyak 16 pertanyaan yang ditujukan ke klien Kami,Saya rasa kasus tersebut akan berjalan dan penyidik akan memintai keterangan Agus Gunawan sebagai Terlapor.” Pungkasnya. (Adi Penjuru)

Pos terkait