PENJURU.ID | MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Dlisedrang, Sumatra Utara Selasa (27/4/21). Tersangka mengaku tes antigen bekas pakai di daur ulang dengan cara di cuci pakai Alkohol di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di jalan R.A. Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
“Diketahui, semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini. setelah di daur ulang, alat antigen itu di bawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Malpoda Sumut, Kamis (29/4/21).
Kapolda menjelaskan tindakan daur ulang limbah Covid-19 itu atas perintah PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jln. R.A Kartini yang merangkap kepala layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Awalnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menanyakan kebenaran peristiwa itu pada tersangka PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Jln.Kartini Medan.
Kemudian, Panca juga mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing lalu, salah satu tersangka menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen tersebut.
”Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol terus di lap pada kapasnya,” kata salah satu tersangka.
Pelaku SR mengaku dalam hal ini tugasnya membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma di jln. Kartini, Medan. Lalu, dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali dia membawa barang itu ke Bandara Kualanamu. SR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Pm selaku pimpinannya.
“Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang di daur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke Lab Kimia Farma terus usai di bersihkan di bawa kembali ke bandara),” ujar SR.
Ketiganya diperintahkan untuk menjelaskan cara pengambilan tes swab antigen tersebut. Lalu, mereka diminta untuk membedakan mana alat yang baru dan yang bekas.
“Bedanya yang baru sama yang bekas itu adalah kalau yang baru dia masih bersegel. Artinya, itu dia sama sekali tidak ada sobek sedikit pun. Tapi kalau yang bekas dia cuma di tempel dengan double tape, tapi sampingnya enggak,” lanjut SR.
Mereka mengaku alat tes antigen yang di dapatkan dari kurir yang mengantarkan ke Kualanamu. Mereka menjelaskan cara melakukan tes alat antigen baru dengan tes alat antigen lama sama. Mereka juga mengaku selama ini ada pasien yang hanya di colokan saja alat itu ke hidung tanpa di periksa terlebih dahulu, hal ini dilakukan karena ada perintah dari salah satu tersangka.
“Pernah tidak diperiksa, dimasukan ke tabung, kalau ramai itu tidak di running, tidak dijalankan ke stiknya itu. Saya awalnya masuk memang seperti itu SOP-nya, tapi setelah lama kerja di sana saya dilarang buat seperti itu. Sama salah satu dari mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu mereka di jerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Kelima tersangka adalah orang-orang yang bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola Laboratorium tes antigen Bandara Kualanmu.
Dibawah ini merupakan kelima tersangka yang mendaur ulang antigen Bekas sebagai berikut :
- PM (45) Branch Manager di duga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan merintah melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
- 2. SR (19) Kurir Laboratorium di duga sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
- M (30) Admin Lab Kimia Farma di duga berperan sebagai yang melaporkan hasil swab ke pusat.
- DJ (20) Costumer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma di duga berperan melakukan daur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
- R (21) Pekerja bagian Admin hasil swab di duga berperan sebagai admin hasil swab tes antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanam.
Kelima tersangka ini di jerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.





