Motif Pembacokan Pelajar SMK di Mojokerto Terungkap

PENJURU.ID | Mojokerto – Setelah diamankannya pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SMK kemarin, polisi melakukan pendalaman kasus.

Ternyata, terungkap motif pelaku melakukan hanya karena dendam merasa diejek dan kalah berkelahi dengan korban.
Aksi pembacokan tersebut dilakukan setelah pelaku mengadu kepada temannya, bahwa dia telah dipukuli oleh korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP. Gondam Pringgondani, ketiga pelaku yakni ‘S’ (20) dan ‘F’ (18) pelajar asal Kecamatan Ngoro dan ‘R’ (22) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan beberapa jam pasca kejadian pembacokan, Rabu (14/9/2022) kemarin.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa, pelaku ‘F’ merupakan orang yang meminta bantuan atau yang memiliki ide untuk menganiaya korban. ‘F’ meminta bantuan ‘S’ yang berperan sebagai eksekutor dan ‘R’ adalah joki sepeda motor.
‘F’ merupakan teman sekolah korban, ‘MBA’ (18), pelajar SMK Raden Patah.
“Pelaku ‘F’ merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam karena merasa diejek dan kalah berkelahi dengan korban, selanjutnya pelaku mengadu kepada temannya jika telah dipukuli oleh korban. Dan aksi pembacokan tersebut saat korban pulang sekolah,” ujar Kasatreskrim, Jumat (16/9/2022).

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol ‘S 4243 QN’ seorang diri bermaksud pulang. Di jalan Airlangga Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibuntuti dua orang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor berboncengan memepet korban.
“Salah satu pelaku, ‘S’ mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis clurit dan membacok korban. Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bawah samping ketiak sehingga harus dijahit.
Sementara setelah penangkapan, ketiga pelaku langsung diamankan ke Polres Mojokerto,” sambungnya.

Ketiga pelaku dan barang bukti berupa seragam sekolah korban, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan sebuah clurit diamankan ke Mapolres Mojokerto. Ketiga pelaku dijerat Pasal. 170 KUHP, Subs Pasal. 351 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP, 56 KUHP,

Seperti diberitakan oleh wartawan penjuru.id sebelumnya, seorang pelajar SMK di Mojokerto menjadi korban pembacokan di Jalan Airlangga, Mojosari, Mojokerto.
Korban berinisial ‘MBA’ (18) dibacok senjata tajam (sajam) di bagian bahu sebelah kanan.

Saat itu, korban baru keluar dari sekolah usai menjalani ujian sekolah. Tidak jauh dari sekolah, tepat di depan Rumah Sakit Kartini, korban dibacok. Kejadian yang menimpa pelajar SMK Raden Patah tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. (Nanang H)

Pos terkait