PENJURU.ID | Jeneponto – Diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai seorang dukun, Perp. HM
Alamat Kampung Beru, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto kini diamankan Sat Reskrim Polsek Binamu Polres Jeneponto.
Terduga pelaku melakukan aksinya pada Rabu 24 Juni 2023 terjadi sekitar pukul 14.15 Wira, bertempat di Apotik Dani, Jln Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
Kejadian tersebut diungkapkan Kapolsek Binamu, IPTU Blasius Basthion bahwa dugaan penipuan menggunakan modus sebagai seorang dukun lalu menawarkan pengobatan kepada orang tua korban.

“Saat itu terduga pelaku menipu dengan cara terduga pelaku mendatangi korban kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan pengobatan terhadap orang tua korban yang sementara sakit kemudian terduga pelaku meminta iming-iming uang kepada korban.” ungkap Kapolsek
Terbius dengan iming-iming sang pelaku, korban kemudian menyerahkan uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 27.500.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan secara bertahap yaitu, tahap pertama Rp 16 dan tahap 2 Rp 6.500.00 itu ditransfer melalui rekening milik terduga pelaku sisanya 5 juta diserahkan secara tunai.
Diketahui identitas korban atas nama Hj. Salma 34 Pekerjaan IRT, Alamat Kalongko, Desa Bonto lebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Kronologis Penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Binamu Bripka Supardi, S.Kom mendapat informasi melalui telpon dari korban bahwa terduga pelaku Perp. HM sedang berada disekitar mesjid Agung dan dengan perintah Kapolsek bersama personilnya langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku Perp. HM, Selasa (06/06/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
“Setelah diamankan,terduga pelaku (Perp. HM) dibawa ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank BRI unit karisa jeneponto sehingga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dari rekening terduga pelaku.” terang IPTU BLASIUS BASTHION SOGE, SH.

Barang bukti yang diamankan, Uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) dari rekenening terduga pelaku, Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dari tangan terduga pelaku, Print Out/Rekening Koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku, KTP atas nama terduga pelaku, Handphone sek 2 Unit.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Binamu untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pewarta: Mail





