PENJURU.ID|AKARTA — Suatu kejadian pasti ada penyebabnya, yang mungkin awalnya didasari ada informasi berupa laporan masyarakat terkait kegiatan bongkar muat di duga barang illegal berupa ball press di “Kolam Raja” Pergudangan SB sampai kepada redaksi media online anekafakta.com sehingga mungkin dalam rapat Dewan Redaksi anekafakta.com berkesimpulan turun melakukan investigasi ke lapangan pada 16 November 2021.
“Saya sudah membaca dan menonton berbagai karya nyata dari kawan kawan seprofesi terkait adanya pemanggilan klarifikasi Polda Banten pada 24 November 2011 di Direskrimsus Polda Banten dan panggilan klarifikasi dari Direskrimum Polda Banten 07 Januari 2021.” kata Marulitua Siahaan
Wapemred Jurnal Patroli News saat di kongirmasi awak media, Minggu, (9/1/2021 )melalui sambungan telephone.
“Saya sekedar memberi saran dan dukungan, pokoknya bagai belacan atau “trasi”, saya akan berikan kalimat berupa pengantar “Ada Asap Ada Api”, sekilas saya menonton beberapa video rekan pers yang turun langsung ke TKP pergudangan Kolam Raja.” tegas Marulitua.
Marulitua menjabarkan bahwa profesi wartawan telah melakukan cross check secara langsung Dan pasti para rekan wartawan tim investigasi media sudah melaksanakan kode etik profesinya sebagai pers nasional menghormati amanat Pasal 4 poin 3 dan 4 UU No. 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers.
Lanjut Marulitua menjeladkan sebab, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, dan wartawan juga disebut mempunyai hak tolak.
“Nah, berkaitan keangkuhan oknum aparat yang diduga menciptakan kontruksi hukum terhadap rekan pers, alangkah baiknya Polda Banten membuka bukti informasi ke publik hasil gelar perkara di Blok.F 10 yang telah terjadi penangkapan oknum beacukai, oknum TNI Dan Oknum Pers yang diberi penanguhan penahanan. ” jelasnya.
“Buka fakta kapan pengecekan ke pemberi izin berkaitan perusahaan tersebut, yang wajib memiliki Surat izin usaha perdagangan atau SIUP sebagai dokumen resmi untuk membuka sebuah usaha, itu penting sebagai bukti resmi bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar atau ada yang di tabrak.” imbuhnya.
“Surat izin usaha sangat diperlukan baik untuk semua jenis perusahaan apalagi impotir dan bisa di lihat dari IP rekam jejak jenis barang yang di datangkan dari luar negeri.” paparnya.
Marulitua Siahaan menegaskan Polda Banten harus membuka informasi terkait dokumen di pelayanan satu pintu atau OSS saham pemilik saham pada perusahaan itu siapa saja, sehingga publik kelak mengetahui ada apa oknum aparat pada pengusaha yang menciptakan polemik pada kemerdekaan pers.
“Kami akan melawan segala upaya Oknum Perwira Polisi Polda Banten yang telah menyebar berita bohong terkait ” Eva Memeras Pengusaha 1 Millyar hanya berbekal suara 12 detik Oknum Kanit Rekrim Polsek Balaraja yang juga sudah dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.” pungkasnya.(Adi/Red)





