PENJURU. ID | Jeneponto – Tindak pidana penganiayaan di Lingkungan Ujungtanah, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea pada Jum’at 02 Juni 2023 terjadi sekitar pukul 23.00 Wita berhasil diungkap Polsek Binamu Polres Jeneponto.
Kronologis diungkapkan Kapolsek Tamalatea, sebelumnya terduga pelaku yang kini diketahui Lel. YG memukul korban Lel. Usman menggunakan tangan pada bagian kepala korban dimana saat itu teman korban Lel. Dedi di TKP berusaha melerai namun terduga pelaku berteman kompak melakukan penganiayaan terhadap diri korban.
“Saat korban terlihat hendak akan melarikan diri namun terjatuh hingga terduga pelaku kemudian menikam bagian belakang/punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga mengakibatkan korban Lel. Usman mengalami Luka Tusukan sebanyak 2 kali.”ungkap Kapolsek
Korban Usman 19 tahun merupakan Warga Lingkungan Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea usai ditikam sempat dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang guna mendapatkan penanganan/tindakan medis.
Adanya informasi itu, Kapolsek Tamalatea AKP M.Natsir, S.Sos bersama Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Syarifuddin dan Unit Intelkam Aipda Ernaz Gafur berkoordinasi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman.
Tidak lama, Unit Reskrim Polsek Tamalatea mendapat info dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku penikaman Lel. YG disalah satu rumah warga di Kelurahan Tamanroya Selatan.
Personel gabungan Opsnal dipimpin Kapolsek Tamalatea AKP M.Natsir, S.Sos menuju ke salah satu rumah warga yang dimaksud dan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman.
Tiga terduga pelaku diantaranya Lel. YG bersama Lel. FH dan Lel. EF, pelaku berteman merupakan warga Kompleks Pasar Tamanroya kecamatan Tamalate. Kini Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalatea guna proses penyidikan selanjutnya.
Pewarta: Mail





