Kajian IMM Kota Tasikmalaya terhadap Anak Jalanan untuk menjadi Generasi Bangsa


Dalam kajiannya IMM menarasikan UUD NKRI 1945, yaitu dalam Pasal 34 ayat (1), yang berbunyi,’’Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’’. Dalam hal ini jelas, negara sebagai pengayom dan pelindung serta harus bertanggung jawab langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap anak-anak terlantar. Pasal ini pada dasarnya merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga miskin dan anak-anak yang terlantar di seluruh bumi Indonesia sebagai subyek hak asasi yang seharusnya dijamin pemenuhannya oleh Negara.

Menurut Kheldiana Ketua HPKP IMM Kota Tasikmalaya menjelaskan “Adapun peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 10 tahun 2017 Tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial,pasal 1 ayat 3 Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.”

Lanjutnya, “Dalam pasal 1 Ayat 20 Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari dan Pasal 8 ayat 1 Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.”

Sedangkan menurut Ketua Umum Rizal Purnama “didalam Pasal 10 ayat 2 menjelelaskan terkait kriteria tersebut dapat dikatakan anak jalanan. Namun, fenomena yang terjadi di kota tasikmalaya Walikota dan DPRD terkesan tidak menjadikan golongan anak jalan sebagai kriteria pembangunan sumber daya manusia. Padahal, titik anak jalan sudah menampilkan keberadaanya diantaranya berada di padayungan, sutisna senjaya, alun-alun, rancabango dan pancasila. Tidak hanya itu pemerintah daerah hanya pandai menarasikan implikasi bukan membangun narasi solusi. Tentunya ini menjadi catatatan bagi kita khususnya Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tasikmalaya dalam merespon positif upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam merawat anak jalanan.

Lalu dilanjut ungkapnya “Apabila melihat amanat konstitusi bahwasanya masalah ini sudah menjadi tugas Negara dalam mengayomi kesejahteraan masyarakat. Lebih dari itu, Semakin bertambahnya populasi anak jalanan akan berimplikasi terhadap citra kota tasikmalaya dan dapat menjadi indikator meningkatnya jumlah keluarga miskin karena Kemiskinan merupakan awal munculnya gelandangan dan pengemis (gepeng).”

Kemudian, IMM Kota Tasikmalaya menawarkan sebuah solusi untuk pemerintah Kota Tasikmalaya diantara solusinya:
1. PC IMM Kota Tasikmalaya mendesak segera untuk membuat karantina dengan standar oprasional yang jelas.
2. Setiap perusahaan,pasar modern, harus mengayomi anak jalanan supaya menunjang tercapainya karantina dengan SOP yang jelas.
3. Setiap instansi pendidikan SD, SMP, dan SMA untuk menggeratiskan biaya sekolah anak jalanan sesuai amanat UUD.

 

 

AAR

Pos terkait