Kontroversi Salat Jumat Dua Gelombang : Ganjil-Genap dengan NomorTelepon

SALAT JUMAT 2 GELOMBANG (sumber gambar: Google)

PENJURU.ID | Nasional – Pembukaan tempat ibadah di masa new normal sudah mulai direncanakan. Aturannya hanya boleh mengisi tempat ibadah dengan 50%  kapasitas dan timbulnya kontroversi salat Jumat dua gelombang di Tanah Air. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dengan menerapkan aturan ganjil-genap berdasarkan nomor telepon.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lakukan kajian terkait Salat Jumat dua gelombang. Pungkas Ketua Umum (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar yusuf, “Salat Jumat dua gelombang tidak sah.” Keputusan tersebut terdapat pendapat Majelis Ulama Indonesia Nomor lima tahun 2000 tentang pelaksanaanSalat Jumat dua gelombang.

“Kebolehan tersebut (sholat Jumat dua gelombang) berlaku di negara-negara minoritas Islam seperti Eropa, Amerika, dan Australia. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda,” ucap Ketua MUI  Pusat, KH Yusnar Yusuf dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (4/6).

Salat Jumat dua gelombang di dalam kehidupan new normal yang dimuat MUI tidak dapat sebagai solusi dalam kehidupan normal. Pelaksanaan ini bisa menimbulkan kewalahan karena penyebaran virus bisa meningkat lebih cepat bahkan akan menimbulkan bahaya secara Medis. Jika seluruh umat Islam di Indonesia mengadakan Salat Jumat maka penyebaran virus meningkat.

(N.Ash)

Pos terkait