PENJURU. ID | Jeneponto – Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Jeneponto mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dirasakan langsung masyarakat, salah satunya di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.
Berdasarkan SPPT PBB-P2 tahun 2026 yang diterima warga, besaran pajak yang harus dibayar mengalami penyesuaian yang cukup drastis. Bahkan, terdapat objek pajak berupa tanah tempat perumahan yang tercatat tidak dikenakan pembayaran atau bernilai nol rupiah.
Selama beberapa tahun terakhir hingga tahun 2025, nilai pembayaran PBB warga umumnya paling rendah berkisar Rp10 ribu dan bahkan ada yang mencapai nominal lebih tinggi sesuai nilai objek pajaknya. Namun pada tahun 2026, ketetapan pajak mengalami penurunan yang cukup besar.
Salah satu contoh terlihat pada SPPT PBB-P2 milik warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang. Dalam rincian tersebut, pajak yang terutang hanya sebesar Rp328, sedangkan objek tanah tempat tinggal tercatat tidak dikenakan pembayaran.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat, total keseluruhan nilai ketetapan PBB yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp6 juta pada tahun 2025, kini pada tahun 2026 turun menjadi kurang dari Rp500 ribu.

Penurunan tersebut disambut baik oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku bersyukur karena beban pembayaran pajak yang selama ini menjadi kewajiban tahunan kini jauh lebih ringan.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan yang meringankan masyarakat. Dulu pembayaran PBB cukup besar, sekarang jauh lebih ringan, bahkan ada tanah perumahan yang tidak lagi dikenakan pajak,” ujar salah seorang warga Dusun Goyang, Rabu (24/06/2026)
Warga lainnya juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang telah menghadirkan kebijakan yang sangat membantu masyarakat. Dengan turunnya PBB ini, kami merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban setiap tahunnya,” ungkap sejumlah warga.
Masyarakat berharap kebijakan yang memberikan keringanan tersebut dapat terus dipertahankan, sehingga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tetap taat membayar pajak.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai penurunan nilai ketetapan PBB dari lebih dari Rp6 juta menjadi kurang dari Rp500 ribu di wilayah Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, diperoleh berdasarkan data SPPT PBB-P2 yang diterima warga dan keterangan masyarakat setempat. Faktor penyebab penurunan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto.





