PENJURU.ID | Jakarta – Kabar duka kembali mewarnai Insan Pers Indonesia, Pimpinan Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap meninggal dunia, pada hari Sabtu 19 juni 2021.
Merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo kepada Pers. Jasad Mara Salem Harahap di temukan warga di kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua umum Badan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BP TIPIKOR), DR Bahru Navizha, SH,.SE,.MM mengucapkan ikut bela sungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap, semoga keluarga yang di tinggalkan diberi kekuatan.

“ Beliau, Mara Salem harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan dan di temukan dua luka tembak di tubuh nya, kekerasan apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat di benarkan dengan alasan apapun, terlebih lebih jika kekerasan itu di lakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan, ” Ungkap Ketua umum Badan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BP TIPIKOR), DR Bahru Navizha, SH,.SE,.MM.
Selanjutnya DR. Bahru Navizha, SH., SE., MM juga mengutuk keras terhadap kekerasan dan pembunuhan Mara Salem Harahap dan meminta kepada Aparat Kepolisian RI segera menyelidiki kasus ini secara serius dan intensif.
“ Pelaku dan motif pembunuhan harus di ungkapkan, rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus di tegakkan. Hal mengenai intimidasi terkait Profesi PERS sebagai Pilar ke-4 tidak boleh disepelekan karena demokrasi yang transparan adalah peran dan ranah tugas Pers yang dilindungi Undang-Undang, ” Pungkas Ketua umum Badan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BP TIPIKOR), DR Bahru Navizha, SH,.SE,.MM menambahkan komentar tegasnya melalui Whatsapp. Sabtu, (19/6/2021).
Oleh karna itu DR Bahru Navizha, SH,.SE,.MM pun menghimbau agar segenap Komunitas Pers untuk tetap terfokus dan memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara profesional membantu pihak kepolisian dalam mencari bukti bukti dan mengungkap fakta.
Kemudian semua pihak yang merasa di rugikan Pers, untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah di atur dalam UU Pers no.40 1999. Agar segenap para Pers senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.
(INS/JS)





