Ketok Palu, DPR RI Tetapkan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Sidang Paripurna

Penetapan Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Saat Sidang Paripurna DPR-RI ke-19

PENJURU.ID | Nasional – Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2020-2023 resmi ditetapkan menjadi anggota pada rapat Paripurna DPR-RI ke-19 (16/7/2020).

Terdapat 22 calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R-02/Pres/01/2020 pada tanggal 3 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Laporan Komisi VI DPR-RI dilaksanakan pada saat Sidang Paripurna atas penetapan pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BPKN. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan rapat intern Komisi VI DPR-RI ditetapkan sebanyak 20 calon yang menjadi Anggota BPKN Periode 2020-2023. Terdapat penambahan jumlah anggota baru BPKN sebanyak 3 orang. Penambahan anggota termasuk dari Perwakilan Syariah Indonesia meliputi MUI, NU, dan Muhammadiyah. Hal tersebut guna melindungi produk atau barang untuk unsur informasi kehalalan.

BPKN bertujuan guna merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional yaitu badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Komisi IV DPR-RI berharap agar anggota calon BPKN dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. BPKN dapat membantu pemerintah dalam mengurusi hal terkait pengembangan perlindungan konsumen masyarakat.

“Kami mengharapkan agar 20 anggota calon Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2020-2023 ini dapat melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan baik, yakni memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia,” Ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI (16/07/2020).

(AK)

Pos terkait