PENJURU.ID | TANGERANG – mengaku bisa menggandakan uang kini nasibnya di laporkan ke polisi polres tangerang kota. Oleh IF selaku kuasa hukum dari korban bupati tanah bumbu kalsel inisial MZA dengan nomor laporan polisi *LBP/B/167/VII/2020/PMJ*.
Dari keterangan kuasa hukum Bupati (Korban) modus yang di lakukan oleh AS, yang tinggal di desa kalibaru kecamatan pakuhaji adalah korban MZA di minta uang sebesar 1,5 milyard untuk membeli minyak agar uang tersebut bisa menjadi 25 milyard.
Alhasil uang yang sudah di berikan MZA, kepada tersangka AS hasilnya nihil, tidak ada hasil dan raib bak di telan bumi. Dari kejadian itu, team kuasa hukum IF sudah menanyakan kepada kejari kota tangerang dan benar, nama AS sudah ada di kejaksaan memasuki tahap P 19 kalau sudah P21 selanjut nya, AS akan di tangkap dan di tahan sesuai dengan perintah UU,” tutur Ilal Gerhard, menirukan penjelasan kejari yang menangani nya.
Kasus dugaan pasal 378/372. Tindak Pidana KUHP, menjadi pasal yang menjerat pelaku, yang kini hanya bisa pasrah.
“AS kini hanya bisa pasrah, karena dirinya sudah menjadi tersangka,” ujar Ilal Ferhard. (20/05/2021) team-7.