Jelang Ramadhan, Camat Ciruas Bersama Petugas Gabungan Gelar Razia Miras

KABUPATEN SERANG – Dalam rangka melaksanakan Kamtibmas yang baik di wilayah Kecamatan Ciruas khususnya dari peredaran Minuman Keras, Camat Ciruas beserta perwakilan Muspika Ciruas menggelar razia gabungan, pada Kamis, (24/03/2022) malam.

Usai menerima arahan dari Camat Ciruas, 13 orang personel petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dan Polri langsung menuju lokasi yang menjadi sasaran razia miras.

Bacaan Lainnya

Lokasi pertama, di Desa Pelawad, selanjutnya bergeser ke lokasi kedua di Desa Ranjeng, sedangkan lokasi ketiga, di Desa Ciruas Kecamatan Ciruas.

Alhasil, dari beberapa sasaran tempat tersebut petugas kemudian berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek yang kemudian dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk dikumpulkan kemudian akan dimusnahkan.

Dikatakan Camat Ciruas, Drs. Eri Suhaeri, M.si, kegiatan penertiban tersebut digelar merupakan bentuk penegakan peraturan daerah tentang penyakit masyarakat.

“Khususnya peredaran Minuman Keras. Disamping itu juga mengingat menjelang bulan Ramadhan ini, ” kata Camat Ciruas.

Ia juga menghimbau, agar setelahnya dilakukan penertiban ini para pedagang itu tidak lagi menjual miras.

“Bagi para pedagang miras setelah penertiban ini dilakukan pembinaan dan diberi peringatan. Selanjutnya, nanti melalui FKDM yang ada di tingkat desa diharapkan dapat memonitor dan mengawasi lokasi-lokasi penjualan miras pasca razia ini, ” ungkapnya.

“Apabila mereka mengulangi perbuatannya, akan diambil tindakan tegas berupa tindakan hukum sampai dengan penutupan usaha,” pungkasnya. (**)

Pos terkait