Satpol PP Kota Serang Amankan Ribuan Botol Miras di Perumahan TBL

Kota Serang, PENJURU.ID || Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang berhasil amankan 1000 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah rumah di Perumahan Taman Banten Lestari ,Kecamatan Serang, Kota Serang diduga milik ALV dalam garasi rumahnya kemarin, (Kamis,26/11/2020).

Kegiatan itu menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin merupakan bentuk Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan bersama dengan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS setelah mendapatkan laporan dari warga soal kecurigaan adanya gudang di perumahan itu.

Bacaan Lainnya

” Berawal dari laporan warga yang curiga kepada sdr. ALV dan adanya tempat penyimpanan barang miras disana, maka setelah mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim yang dipimpin oleh PPNS tersebut kemudian melakukan pengintaian selama 3 hari, dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan saat akan melakukan transaksi ,”tutur Tb. Hasanudin di ruang kerjanya, (Jum’at, 27/11/2020).

Ditambahkan Luthfi Isdiyana, SH, salah satu PPNS Satpol PP Kota Serang bahwa, hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulanan penyakit masyarakat khususnya pasal 7 mengenai larangan miras.

“Untuk kedepannya Satpol PP akan terus melakukan operasi miras dan pekat (penyakit masyarakat) secara terus guna menciptakan kota serang yang tenteram dan tertib dari pelanggar perda pekat,”katanya.
(Adhisena)

 

Pos terkait