Peredaran Miras Di Kota Serang Melenggang Bebas?

PENJURU.ID | Kota Serang – Armada truk box colt diesel milik salah satu perusahaan gudang distributor yang berlokasi link. Sapta Marga, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang di duga memasok produk minuman beralkohol di sejumlah warung kios penjual minuman keras yang berada di Kota Serang.

Pantauan awak media pada Selasa, (1/12/20), pukul 13.48 WIB, terlihat truk milik gudang distributor di Kota Serang tersebut sedang menurunkan barang pesanan berupa minuman keras beralkohol golongan B berbagai merk disalah satu warung kios pinggir jalan yang berlokasi di wilayah Kota Serang – Banten.

Bacaan Lainnya

Supir truck perusahaan gudang distributor tersebut yang enggan di sebut namanya saat di konfirmasi awak media mengatakan, dirinya mengaku hanya pekerja yang di tugaskan mengantar barang pesanan milik sejumlah warung kios.

“Saya tidak tahu apa-apa pak, saya cuma supir yang di minta Bos untuk antar barang, langsung saja Pak ketemu bos di kantor,namanya Pak Adrian, bapak juga kenal ka,n?” ujarnya.

Selain ke warung atau kios, ia mengungkapkan bahwa juga dikirim ke depot-depot jamu diwilayah Serang Kota.

“Banyak pak, hampir seluruhnya jual miras,” lanjutnya.

Sementara Anas, Sekertaris Daerah LSM Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten kepada awak media menyampaikan, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari instasi terkait karena berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat

“Dalam perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010 pasal 7 ayat 2 dijelaskan, Setiap orang dan atau badan usaha dilarang menyimpan, mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan Golongan C. Jadi sudah sangat jelas diduga salah satu perusahaan gudang distributor dimaksud sudah melanggar Perda Kota Serang,” katanya. Rabu (2/12/2020).

Anas menambahkan, di dalam Perda nomor 2 tahun 2010 pasal 7 ayat 5 dijelaskan, Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dan yang berada di hotel berbintang.

“Tapi masih banyak warung kios jamu di Kota Serang yang menjual minuman keras beralkohol yang tujuannya bukan untuk kesehatan dan diduga tanpa izin, dalam hal ini kami meminta kepada pemerintah Kota Serang untuk mengoptimalkan perda penyakit masyarakat (pekat) agar bisa lebih tegas dalam melakukan penegakan perda tersebut,” tutupnya.

(Ali/dhi)

Pos terkait