PENJURU.ID | Depok – Berdasarkan data yang diperoleh resmi Penjuru.id dari Pengadilan Agama Depok (PA Depok) jumlah gugatan yang masuk perbulan Maret sebanyak 254 gugatan, April 1 gugatan, Mei 41 gugatan. Senin (29/6), kemarin
Dalam satu bulan, rata-rata yang putus atau resmi bercerai di atas seratus pasangan tiap bulannya. Total yang diputus atau resmi bercerai mencapai 264 pasangan bulan Februari 2020.
Putri Damayanti Petugas Informasi & Pengaduan, PA Depok mengatakan, jumlah gugatan yang masuk itu justru menurun selama pandemi Covid-19 dibandingkan sebelum munculnya pandemi serta ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya angka gugatan perceraian perbulannya.
“Ada kebijakan yang dibuat oleh PA Depok salah satunya dengan penerapanan pendaftaran gugatan hanya melalui online atau e-court, ” ujarnya.
“Termasuk juga mungkin dikarenakan pemerintah yang sangat ketat dalam rangka menangani Covid-19 ini. Dimana ketika dilakukan PSBB, masyarakat diperintahkan untuk tidak keluar rumah, otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke Pengadilan Agama Depok, ” tambahnya.
Hal ini terbukti pada 3 bulan ini Maret, April dan Mei saat pandemi Covid-19.
Ia juga menegaskan bahwa ketika pandemi sudah ada kebijakan new normal, maka sudah dibuka kembali pendaftaran seperti biasa, jadi di samping Online juga dapat daftar langsung karena itu adalah kebijakan Mahkamah Agung. Ketika pendaftaran biasa dicoba buka kembali dan ternyata banyak yang mendaftar hingga 296 Perkara hanya bulan Mei 2020 saja.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi menurunnya jumlah pendaftar perceraian khususnya di Kota Depok.
(INS)