PENJURU. ID | Jeneponto – Langkah hukum tegas diambil Kepala Desa Gantarang, H. Nasir Nara Melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Turatea, ia resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan tersebut diajukan pada 11 November 2025 dan kini telah teregistrasi untuk diproses sesuai mekanisme peradilan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Alif Zulfakar, S.H., bersama tiga advokat lainnya, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan respon atas tindakan yang diduga kuat merugikan klien mereka. BBH Turatea menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah memasuki ranah yang mengharuskan penegakan hukum.
“Ini bukan perkara sederhana. Ada peristiwa yang kami nilai mencederai hak-hak warga dan wajib diuji secara hukum,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum dalam dokumen yang dilayangkan ke PN Jeneponto.
Gugatan yang diajukan H. Nasir Nara dan pihak lain yang turut memberi kuasa hukum ini memuat permohonan agar pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak tergugat.
Meski detail isi gugatan belum dibuka secara publik, namun BBH Turatea memastikan bahwa data, bukti awal, serta kronologi telah disiapkan secara lengkap.
Pendaftaran gugatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus tersebut memasuki fase serius. Publik kini menanti langkah dan sikap pihak tergugat yang hingga berita ini diterbitkan belum sempat dikonfirmasi meminta tanggapan resmi.
Pengadilan Negeri Jeneponto dijadwalkan segera menetapkan majelis hakim dan agenda sidang pertama dalam waktu dekat. Proses ini akan menjadi ruang pembuktian bagi kedua belah pihak sekaligus menentukan arah penyelesaian hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.





