PENJURU. ID | Bantaeng – Polres Bantaeng resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional tahun 2023 hingga 2025.
Peningkatan status perkara dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng setelah melaksanakan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
Kapolres Bantaeng Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Plt Kasi Humas sekaligus Kasat Reskrim Polres Bantaeng Gunawang Amin mengatakan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Sejumlah tahapan telah dilakukan penyidik Unit Tipidkor, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara, sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional PDAM Bantaeng selama kurun waktu 2023–2025.
Penyidik juga mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar dalam perkara tersebut.
Saat ini, Unit Tipidkor Polres Bantaeng masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus menghitung total pasti kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menjadi perhatian publik karena perusahaan daerah tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Bantaeng.





