PENJURU.ID | Jakarta – Gus Nur alias Suri Nur Rahardja ditangkap Bareskrim Polri, Ia dilaporkan dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghianatan. Gus Nur langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Bareskrim Polri.
“Dalam perjalanan menuju Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/20).
Sebelum di informasikan, Gus Nur ditangkap di rumah daerah Pakis, Malang, Jawa Timur dini hari tadi.
ditangkap atas tuduhan yang menyebarkan untuk memicu rasa kebencian dan kemusuhan. Gus Nur menjelaskan hal tersebut di akun Chanel YouTube Munjiat.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.
Pada awalnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor Gus Nur diduga sudah memberi informasi memicu rasa kebencian dan kemusuhan melalui media elektronik.
Aziz sebagai pelapor menjelaskan bahawa Gus Nur bukan kali ini saja mengeluarkan kata kata kebencian terhadap NU.
“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
(rlynti)





