GRIB Jaya Laporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Soroti Narasi Sensitif di Ruang Publik

JAKARTA — Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya resmi melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penyebaran berita bohong dan narasi yang dinilai berlebihan dalam polemik yang menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Laporan tersebut didaftarkan di Polda Metro Jaya pada Minggu (25/5/2026) dengan nomor STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pukul 17.36 WIB. Pelaporan dilakukan menyusul beredarnya narasi di media sosial dan sejumlah platform digital yang menyebut adanya tindakan intimidasi, penodongan senjata api, hingga dugaan pembukaan jilbab dalam insiden yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Kuasa Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan terhadap kritik atau pembelaan hukum semata, melainkan terhadap dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, narasi yang berkembang telah melebar jauh dari substansi hukum dan berisiko memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Yang kami laporkan hari ini adalah dugaan penyebaran berita bohong dan informasi yang berlebih-lebihan. Ada narasi soal todongan pistol, pembukaan jilbab, dan sebagainya. Ini menjadi perhatian serius karena isu seperti itu sangat sensitif ketika dilempar ke ruang publik. Jika tidak diluruskan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda-beda bahkan berpotensi memicu isu SARA,” ujar Wilson.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak pelapor menilai tuduhan yang disampaikan oleh pihak terlapor tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat, namun telah dipublikasikan secara luas melalui berbagai media dan platform digital.

Wilson juga menyoroti peran kuasa hukum pihak lain yang dinilai membangun opini di ruang publik tanpa didukung fakta hukum yang memadai. Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral dan etik dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terlebih ketika perkara masih dalam proses hukum.

“Pengacara seharusnya fokus pada fakta hukum dan alat bukti, bukan membangun cerita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Narasi yang beredar di media sosial menurut kami dibantah oleh saksi fakta yang ada di lokasi. Dari awal sampai selesai, yang mendampingi IF adalah Ketua RW setempat, bukan pihak lain sebagaimana yang dibangun dalam narasi publik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat tidak dapat dipisahkan dari prinsip kehati-hatian dan itikad baik. Menurut Wilson, hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk menyampaikan tuduhan di ruang publik.

“Imunitas advokat tidak berdiri sendiri. Ada syarat itikad baik di dalamnya. Kalau ada penyampaian informasi tanpa bukti yang jelas lalu disebarkan secara luas, tentu itu menjadi persoalan hukum tersendiri. Karena itu kami mengambil langkah hukum agar semuanya diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Wilson juga membantah tuduhan bahwa Rosario de Marshall melakukan intimidasi sebagaimana ramai diperbincangkan. Ia menilai narasi yang dibangun di ruang publik cenderung menggiring opini seolah-olah pihak tertentu menjadi korban, sementara substansi persoalan hukum yang sebenarnya justru terabaikan.

Menurut dia, akar persoalan bermula dari dugaan penghinaan dan teror yang dilakukan melalui nomor telepon yang disebut terkait dengan IF. Meski pihak terkait menyampaikan alasan bahwa nomor tersebut diduga diretas atau dikloning, Wilson menegaskan bahwa klaim tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diterima begitu saja tanpa pembuktian digital forensik.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua dalil harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan hanya melalui narasi di media sosial. Kalau ada klaim nomor diretas atau dikloning, silakan dibuktikan secara hukum dan teknologi. Tidak bisa hanya menjadi alasan pembenar tanpa pembuktian,” katanya.

Wilson juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi. Ia meminta masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur organisasi kemasyarakatan dan berkembang luas di media sosial. Di tengah derasnya arus informasi digital, polemik tersebut kembali menunjukkan pentingnya verifikasi fakta serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait isu sensitif yang dapat memicu kegaduhan sosial maupun perpecahan di tengah masyarakat.***

Pos terkait