Diterpa Isu Parkir dan Dugaan Aliran Dana, Manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang Akhirnya Buka Suara

PENJURU. ID | Jeneponto – Polemik pengelolaan parkir di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto kian memanas. Menyusul derasnya sorotan publik terkait dugaan pengelolaan parkir dan beban biaya bagi tenaga kesehatan (nakes), manajemen rumah sakit bersama pihak pengelola parkir akhirnya angkat bicara melalui konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

‎Plt. Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr. Irawaty, menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di ruang publik dinilai tidak sesuai fakta. Salah satu isu yang paling disorot adalah tudingan bahwa setoran parkir sebesar Rp20 juta per bulan masuk ke rekening pribadi direktur rumah sakit.

‎”Saya perlu meluruskan informasi yang berkembang. Setoran parkir Rp20 juta itu bukan masuk ke rekening pribadi direktur, melainkan langsung disetor ke rekening kas daerah,” tegas dr. Irawaty di hadapan awak media.

Menurutnya, narasi yang berkembang tanpa didukung data valid telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menyesatkan opini publik. Karena itu, pihak manajemen merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

‎Selain persoalan setoran parkir, isu lain yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pungutan parkir terhadap tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Lanto Daeng Pasewang. Tudingan tersebut kembali dibantah oleh pihak rumah sakit.

‎Didampingi kuasa hukum Saiful, SH., MH., dr. Irawaty menegaskan bahwa tenaga kesehatan tidak dibebankan tarif parkir sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Ia menyebut pembayaran sebesar Rp10 ribu yang selama ini dipersoalkan hanyalah biaya administrasi pembaruan kartu akses parkir.

“Kami tegaskan, tidak ada tarif parkir bagi tenaga kesehatan. Yang ada hanyalah biaya administrasi pembaruan kartu akses sebesar Rp10 ribu,” ujarnya.

‎Sementara itu, perwakilan pengelola parkir, Asprianto, mengungkapkan bahwa kerja sama pengelolaan parkir dengan RSUD Lanto Daeng Pasewang telah berlaku sejak 1 April 2026 dan disepakati pada masa kepemimpinan direktur sebelumnya.

‎Ia menegaskan bahwa nilai Rp20 juta per bulan merupakan kewajiban pembayaran sewa pengelolaan lahan parkir yang langsung masuk ke kas daerah, sehingga tidak pernah melalui rekening pribadi pejabat rumah sakit.

‎”Setoran itu merupakan kewajiban sewa lahan parkir yang langsung disetor ke kas daerah. Tidak ada aliran dana melalui rekening pribadi direktur,” jelas Asprianto.

‎Terkait polemik kartu akses nakes, Asprianto menyebut kebijakan pembaruan kartu setiap bulan diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain. Bahkan, menurutnya, perusahaan turut memberikan subsidi terhadap biaya kartu tersebut.

‎”Harga asli kartu akses mencapai Rp35 ribu. Perusahaan mensubsidi Rp25 ribu sehingga tenaga kesehatan hanya membayar Rp10 ribu,” terangnya.

‎Dengan adanya klarifikasi terbuka tersebut, manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang dan pihak pengelola parkir berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif serta menghentikan beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di tengah masyarakat.

Pos terkait