PENJURU.ID | Banten – Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Kampung Citorek Naga Dua, Desa Citorek Naga Dua, Kecamatan Citorek – Kabupaten Lebak, Banten. Pada Hari Minggu 9 Mei 2020, Pukul 18.30 WIB.
Diduga korban dianiaya hingga meninggal karena mencuri sepeda motor. setelah penganiayaan oleh sekelompok warga tersebut, korban dibawa ke puskesmas terdekat (diduga korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa).

Menurut keterangan dari Warga tetangga korban yang tidak ingin di sebutkan namanya, Kejadian tersebut dibenarkan, saudara Dedi alias Rajit meninggal dikarenakan pengeroyokan.
“Oleh karena itu, agar tidak main hakim sendiri dan tidak terulang lagi, kami warga masyarakat lebak, Banten memohon kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum – oknum yang telah menyebabkan saudara dedi alias rijat meninggal dunia,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/05/2021).
Selanjutnya keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lebak Banten IPTU Indik Rusmono mengatakan :
” Kasus tersebut masih dalam proses untuk pengeroyokan masih mendalami kembali, ” kata IPTU Indik, Pada hari Rabu (19/05/2021).
Lanjut, dirinya menegaskan walau korban diduga melakukan pencurian, tetap akan melakukan proses hukum atas meninggalnya korban.
Melihat terjadinya kasus pengeroyokan hingga tewas, Praktisi Hukum Pimpinan dari Kantor Hukum Trio Alberto, S.H.,M.H. dan Rekan, menyayangkan sekali adanya upaya main hakim sendiri, sedangkan negara ini adalah negara hukum sebagaimana di konstitusi.
Tim dari Praktisi Hukum Pimpinan dari Kantor Hukum Tri Alberto SH,.MH & Rekan Menjelaskan :
” Upaya main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kita, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/05/2021).
Lanjut, dirinya menjelaskan dalam Pasal 351 KUHP, jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya penjara 7 tahun.
“Penegak hukum harus dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan menggali sedalam dalamnya semua informasi kronologis kejadiannya,” tegasnya.
Sampai saat ini keluarga korban masih belum dapat dimintai keterangan karena kondisi yang masih shock atas meninggalnya korban.
(INS-MI)





