Tiga Kasus Narkotika Diungkap dalam Sepekan, Polres Probolinggo Kota Sita 20,01 Gram Sabu

PENJURU.ID | Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu selama periode 23 Juli 2026 hingga 29 Juli 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sedangkan satu kasus lainnya terungkap di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ketiga kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan petugas Satresnarkoba selama sepekan terakhir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka masing-masing berinisial MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20,01 gram narkotika jenis sabu, empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Menurutnya, setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara profesional dan berkelanjutan.

“Pengungkapan tiga kasus ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan langkah-langkah penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Jum’at (31/07/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada kerja aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Probolinggo Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo dari ancaman peredaran gelap narkotika.

(Prasojo)

Pos terkait