PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Kasus dugaan pemalsuan data dokumentasi negara berupa KTP dan KK atas nama Eni Marlina, warga Dusun Alur Hitam, Kampung Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kini berbuntut panjang karena dianggap tidak bertanggung jawab atas tercatutnya nama Eni Marlina sebagai Pegawai Swasta di PT. Darma Agung, (03/03/2021).
Sawaludin.SH, bersama rekan selaku kuasa hukum Eni Marlina saat dikonfirmasi wartawan suara indonesia1.com, dikantornya pada (25/02/2021) mengatakan, “awalnya sudah kita tunggu etikad baiknya dari pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum ada juga solusinya, jadi ya kita somasi dulu pihak perusahaan dan kalau mereka tidak juga mengindahkannya kami akan dampingi Eni Marlina selaku klien kami untuk buat laporan resmi ke Polda Aceh dalam waktu dekat ini juga biar proses hukum yang bicara.” Paparnya
Ditempat terpisah, Asisten Kepala (ASKEP) PT. mopoli Raya, Saat dikonfirmasi wartawan ianya mengakui tidak tahu menahu tentang kejadian tersebut,
“saya tidak tau soal itu karena saya masih baru,” Ucapnya
Sebelumnya juga bahwa Kuasa Hukum Eni Marlina telah mengirim pesan singkat melalui SMS kepada ASKEP namun tidak dibalas.
Selanjutnya Surat Somasi dari kuasa hukum Eni Marlina diterima oleh Junaidi bagian adminitrsi kantor ASKEP titi ati blok sembilan.
(Apriansyah)
Dilansir dari : suaraindonesia1.com





