Tertimpa Batu Hebel, Karyawan PT. Prima Jaya Multicon Tewas

PENJURU.ID || Kabupaten Serang – Telah terjadi kecelakaan kerja di PT. Prima Jaya Multicon yang beralamat di Jl. Raya Cikande – Rangkasbitung KM 17, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten menelan korban jiwa hingga berakibat tewasnya satu orang pekerja dan seorang lainnya mengalami luka serius ditubuhnya karena tertimpa batu ringan (Hebel) kemarin, (Selasa, 02/03/2021).

Dijelaskan oleh salah seorang saksi mata menuturkan bahwa, musibah yang menewaskan pekerja bernama AR pada bagian mesin Packing Plant 2 juga terhadap AL salah seorang korban lainnya mengalami luka serius tersebut terjadi pada siang hari dimana saat semua pekerja termasuk para korban itu sedang sibuk bekerja.

Bacaan Lainnya

“Brakkk…, tiba-tiba​ mendengar ada suara keras dan mengagetkan sekali. Ternyata ada tumpukan Batu Hebel yang terlepas putus dari pengait mesin pengangkut kemudian ambruk menimpa orang yang dibawahnya ada AR dan AL itu,”katanya, (Rabu, 03/02/2021).

Ditambahkan, kondisi AR salah seorang korban yang diketahui tertimpa batu Hebel tepat mengenai kepalanya itu akhirnya tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan arah menuju Rumah Sakit Ajidarmo Kabupaten Lebak Banten. saat tertimpa batu Hebel meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit itu mengenaskan itu karena tertimpa meninggal dunia di saat dalam perjalanan terlihat sangat mengenaskan karena kepalanya tertimpa batu hebel, lain dengan AL yang kini masih dirawat di RSUD Aji Darmo Lebak, Banten.

“Sedangkan AL korban lain yang mengalami luka memar pada bagian dada sebelah kanan dan tangan sebelah kanan itu menurut info dari pihak HRD yang mengantarnya kala itu, AL katanya masih dirawat di RSUD Rangkas (RSUD Lebak_red),” tambahnya.

Sementara itu disampaikan Ade, warga sekitar mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian tersebut, apalagi diketahuinya bahwa, PT. Prima Jaya Multicon pabrik yang bergerak pada bidang Multicon dan Multibond Autoclave Aerated Concrete (AAC) Block Industry (Industri Bata Ringan), Semen Instan Perekat Bata Ringan tersebut terhadap karyawannya diduga tidak mengikuti aturan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Padahal status karyawan sudah menjadi karyawan kontrak, namun BPJSnya belum diberikan. Selain itu, di slip gaji tertera di berikan susu kaleng, namun susu tersebut tidak di diterima oleh karyawan,” ungkapnya.

Dilanjut, terkadang perusahaan itu membuat aturan sendiri, seperti Slip gaji karyawan tertulis adanya beban sejumlah biaya kepada karyawannya, terlebih soal penerapan di K3.

“Pada slip gaji ditulis biaya potongan Rp. 1000,- itu tidak jelas, selain itu pihak perusahaan jelas tidak menerapkan Safety First untuk karyawannya. Padahal disana sudah jelas bahwa karyawannya bersentuhan langsung dengan banyak debu yang seharusnya ada buat penetralisir debu yang masuk ke dalam tubuh, begitu juga helm sudah ada di sediakan, namun dipakai bergantian,” lanjutnya. (*)

Pos terkait