Pantau Kades Allu Tarowang Terkait Adanya Kejanggalan Penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 dan 2020

PENJURU. ID | Jeneponto – Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Olehnya itu, apa masih ada Oknum tertentu di Desa melakukan Pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud diatas.

Seperti adanya kejanggalan yang terjadi di Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, dari hasil Pantauan Wartawan Penjuru.id. Melalui data sid.kemendes menemukan beberapa Item kegiatan pengadaan yang bersumber Dana Desa mulai TA 2019 dan 2020 yang diduga disalahgunakan oleh Pihak penanggung jawab di Desa (Kepala Desa).

Pengadaan TA 2019 dan 2020 sesuai data sid.kemendes

Beberapa Item kegiatan tersebut diantaranya, Pengadaan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan(Alat produksi dan pengelolaan pertanian Penggilingan Padi dan jagung) dari dana desa menelang anggaran Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan pelatihan/Bimtek/pengenalan Teknologi tepat guna untuk pertanian perikanan yang dianggarkan senilai Rp. 8.000.000 (delapan juta) dari dana desa TA 2019 yang hingga saat ini, Selasa 02 Februari 2021 pukul 11.52 wita. Pengadaan mesin tersebut masih ada dan tidak diberdayakan.

Dikediaman Kepala Desa Terlihat Pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung TA 2019 masih rapi dalam plastik dan terbungkuskan peti kayu layaknya terpajang di Toko kelihatan belum pernah digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dalam peruntukannya sehingga besar dugaan adanya penyalahgunaan dana desa serta terindikasi akan pemanfaatan mesin di pengadaan berikutnya untuk kembali di programkan.

Tak hanya itu, selain pengadaan di TA 2019 juga dilakukan pemantauan Pengadaan TA 2020.

Hal tersebut dilakukan, selain melalui Data sid.kemendes, adapun keterangan dari salahsatu warga desa yang enggan disebutkan identitasnya bahwa di tahun 2020 di Desanya ada pengadaan Handsprayer Elektri Pertanian yang bersumber dari Dana Desa.

“Iya, ada pengadaan Handsprayer Elektri di TA 2020 namun tidak disalurkan.” ujar warga yang enggan di sebut namanya.

Melalui data sid.komendes mengetahui anggaran pengadaan Handsprayer Elektri melalui dana desa dengan jumlah yang banyak dengan anggaran senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) serta pengadaan pelatihan/Bimtek/pangan alat mesin pakan ternak dari dana SILPA dengan anggaran senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta). Namun menurut warga hingga saat ini Handsprayer dan mesin pakan ternak belum juga dibagikan dan diberdayakan padahal sudah masuk tahun 2021.

Dari hasil pantauan, adanya realisasi pengadaan beberapa Item kegiatan di TA 2019 dan 2020 dengan menggunakan anggaran yang cukup banyak namun tidak dimanfaatkan dan diberdayakan oleh masyarakat merupakan Mark Up dan penyalahgunaan dana desa ditahun yang sudah ditetapkan, sehingga adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menjurus pada tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan konfirmasi oleh kepala desa, baik membalas beberapa chat Via Whatsapp yang berkali kali kami lakukan. (**)

Pos terkait