Diduga Hilangkan Barang Bukti, Tiga Tersangka Pengancaman di Tarowang Didesak Ditahan

PENJURU. ID | Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, dan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin (31), Kaharuddin alias Kahar bin H. Saharuddin (29), dan Rudi bin H. Saharuddin (24). Mereka merupakan warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 10 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Dusun Goyang.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pihak korban mendesak Polres Jeneponto segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Korban menilai ada potensi mereka melarikan diri atau kembali melakukan aksi serupa, mengingat dikenal bergaul dalam lingkaran pertemanan bergaya preman.

“Kami minta polisi segera menahan pelaku. Kami khawatir mereka melarikan diri atau melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi mereka dikenal berteman dan berperilaku seperti preman,” ujar korban kepada media ini, Jumat (26/9/2025).

Korban juga menuding para tersangka tidak kooperatif selama penyidikan, bahkan salah satunya diduga telah menghilangkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan saat pengancaman.

Polres Jeneponto menyebut penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang lebih dulu dikirim ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 4 September 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/9) sekitar pukul 14.58 WITA.

Pos terkait