PENJURU.ID | Jeneponto – Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali, dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh Kepala Desa Gantarang, Muh Nasir N, terkait dugaan penipuan proyek pembangunan embung senilai Rp12,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Jeneponto pada Kamis, 25 September 2025, dengan nomor teregister LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL.
Nasir menuding Natsir Ali, yang kala itu menjabat Direktur PT Citra Berlian Indah, belum melunasi pembayaran material dan upah buruh sebesar lebih dari Rp1 miliar sejak proyek rampung tahun 2015.
“Belum lunas, totalnya lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Nasir saat didampingi kuasa hukumnya, Andi Alwi Mallarangan.
Kuasa hukum Nasir menekankan kasus ini menyangkut kerugian pribadi penyedia material dan pekerja, sementara anggaran proyek bersumber dari APBN telah cair penuh. Pihaknya meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia kepada awa media membenarkan adanya laporan tersebut namun menegaskan pelapor belum melampirkan dokumen pendukung.
“Hanya sebatas keterangan, masih kami dalami,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.





