Biaya PTSL Di Kota Serang Capai Rp. 600 Ribu, Lurah Kasunyatan : Rp. 1 Juta Pun Saya Berani

PENJURU.ID | Kota Serang – PTSL atau Pendaftaran tanah Sistematis lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa kelurahan atau nama lainnya. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sertifikasi.

Untuk biaya, dalam pengurusannya telah ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis yang dibayarkan oleh pemohon adalah sebesar Rp. 150.000 Ribu.

Namun sayang, meskipun menjadi salah satu program strategis nasional hal tersebut sepertinya tak diindahkan juga karena dalam pelaksanaannya diabaikan khususnya soal besaran biaya melebihi ketentuan dan terjadi di Kota Serang, yaitu pada Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen. Kota Serang bahwa besaran biaya kepengurusannya diakui oleh Kepala Kelurahan Kasunyatan, Hayumi mencapai Rp. 600.000 Ribu bahkan lebih.

Jumlah bidang yang diajukan seluruhnya 300 bidang. Pada dasarnya, saya dan satgas PTSL dari kelurahan tetap mensosialisasikannya kepada ketua RT dan masyarakat sesuai ketentuan yakni sebesar Rp. 150 Ribu, tapi jika itu terjadi mungkin saja selebihnya untuk keperluan fotocopy atau administrasi lainnya. Karena bicara pengurusan sertifikat saya secara pribadi masih berani Rp. 1 juta ,” ucapnya melalui sambungan seluler, (Rabu, 21/10/2020).

Untuk selebihnya, saat diminta nomor sambungan seluler ketua Satgas Kelurahan setempat, Hayumi menyarankan agar awak media datang berkunjung ke kantornya.

“Datang saja ke kantor biar enak ngobrolnya biar jelas. Takut ditelpon mah putus-putus. Kebetulan saya lagi ada menemani kunjungan Pak Walikota,” lanjutnya.

Ditemui Wakil Ketua Organisasi Gerakan Banten Siliwangi GABSI, Ayip Amri, dirinya mengungkapan bahwa perihal penyelenggaraan PTSL kelurahan Kasunyatan benar telah dipungut melebihi ketentuan.

Sudah kami lakukan Sosial Kontrol Monitoring bersama tim di lapangan. Dan, dari keterangan warga atau pemohon sebagian telah memberikan uang besarannya variatif, rata-rata diawal pengajuan diminta oleh Oknum RT setempat sebesar Rp. 300 Ribu belum lagi nanti biaya saat penerimaan sertifikat itu sisanya juga ada juga biaya untuk pembelian sampul album sertifikat yang katanya dikelola melalui pihak satgas BPN. Ajang cari untung atau bagaimana ini maksudnya, ini jelas pungli namanya ,”ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Ayip Amri juga meminta kepada Pihak Kantah ATR/BPN Serang untuk menindaklanjuti dan ikut bertanggungjawab sebagai pengawasan,

Dan jika perlu meminta pihak aparat penegak hukum untuk mengcross check nya lebih dalam ,”pungkasnya. (Dhi/Li)

 

Pos terkait