PENJURU.ID | Jeneponto – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dikalangan masyarakat, khususnya pada sarana keagamaan, Pemerintah menggelontorkan anggaran melalui bantuan pembangunan workshop Balai Latihan Kerja (BLK) salah satunya di Yayasan Nur Lathifah Lengke-Lengkese yang diketuai oleh Hj.Basmiati,s.pd, M.pd,yg tak lain istri Kepala Kemenag Kabupaten Jeneponto.
Diketahui sumber anggaran tersebut melalui Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) TA.2020 dengan Anggaran Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per yayasan/ lembaga untuk diperuntukkan pembangunan 1 unit Gedung workshop, sedangkan anggaran peralatan Sarprasnya senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus Juta) diterima dalam bentuk barang.
Salah satunya yang diterima oleh Yayasan Nur Lathifa yang beralamat di Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Jeneponto Provinsi Sulsel, didalam pelaksanaannya diduga ada penyelewengan Anggaran dan dikerjakan asal jadi.
Sekretaris DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Selatan (Gerak RI Sulsel) Asbi Liwang bersama Tim Kolaisi LPK kepada media menyampaikan beberapa dugaan temuan terkait pembangunan Workshop BLK di Yayasan Nur Latifha Lengke-Lengkese diduga kuat adanya penyelewengan anggaran yang menjurus pada tindak pidana Korupsi.
“Pembangunan workshop BLK komunitas di yayasan Nur lathifa lengke-lengkese, di duga syarat dengan korupsi karena dari anggaran keseluruhan yang diterima yayasan sebesar Rp. 500.000.000, untuk pembangunan satu unit Balai latihan kerja (BLK) dikerjakan secara Swakelola oleh Unit pelaksana. Sesuai hasil Investigasi Tim Koalisi dana yang terserap pada pekerjaan hanya sekitar 65% saja, karena dari sebelum pelaksanaan pembangunan pun anggaran yang diterima sudah tercecer gak karuan, dari mulai penyisihan uang komitmen hingga uang kopi dan lain sebagainya.”ujar Asbi Liwang bersama Tim Koalisi.
Menurut tim Koalisi, ia menemukan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan total dana yang diterima namun dana yang terealisasi pada pembangunan hanya sebagian.
“Dana bantuan tersebut katanya terealisasi sebesar Rp. 500.000.000, Namun yang direalisasikan pada pembangunan hanya sekitar Rp. 350.000.000, karena dari awal pencarian saja sudah dirincikan porsi-porsi pengeluaran yang diluar keperuntukannya, diantaranya uang komitmen sebesar 30% dari jumah anggaran, uang LPJ sebesar 5%, dan uang kopi sebesar Rp. 150.000.000.”tutur Warga yang enggan disebut identitasnya kepada Tim Koalisi.
Sedangkan Menurut Asbi Liwang, Anggaran yang diterima dengan uang komitmen saja menurutnya itu sudah tidak sesuai Spesifikasi yang sudah di tetapkan.
“Kalau dihitung dari Anggaran yang diterima sebesar Rp. 500.000.000 Jelas uang komitmen saja sudah Rp.150.000.000, uang untuk LPJ dan Lainnya kalo 5 persennya berarti Rp. 350.000.000, yang dengan alasan untuk uang kopi, kalau uang kopi sebesar itu bisa kita hitung berapa ribu gelas kopi yang didapat, terus pertanggung jawaban pembangunan mau seperti apa dengan anggaran sisa belanjakan.”terang Asbi Liwang.
Dari hasil pantauan LSM koalisi Gerak RI dan LPK RI dilapangan, pada pelaksanaan pembangunan workshop BLK komunitas tersebut diduga dikerjakan asal asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan, yang mana ditemukan item material bangunan yang tidak sesuai RAB.
“Diantaranya pada pembesian bangunan yang seharusnya menggunakan besi diameter 12 mm menggunakan besi berdiameter 10 full dan atap spandek seharusny ketebalan 0,35mm dan material pasir yg mengandung lumpur sampai pasangan keramik lantai yg tanggal dan mengurangi ketentuan campuran semen dgn pasir pasang, sehingga secara kajian teknik dengan mengurangi kuantitas bahan material tentunya jelas-jelas mengurangi juga kualitas bangunan yang dikerjakan, sehingga apapun bentuknya tentunya sudah mengarah kepada tindakan yang melawan hukum yakni tindak pidana korupsi.”terang Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi.
Berdasarkan keterangan yang dilansir, tentunya jumlah bantuan yang dikucurkan pada program pembangunan workshop di yayasan Nur lathifa lengke lengkese tersebut menurutnya sangatlah simpang siur.
“Maka dari itu kepada pihak terkait baik pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan turun secara langsung ke lokasi demi mengkroscek pembangunan BLK yang ada di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu tersebut yang di nilai sudah rampung pembangunannya agar tidak terjadi suatu tindakan penyelewengan anggaran Pemerintah yang mana dapat merugikan Negara.”harap Asbi Liwang.
Penulis: Mail




