PENJURU.ID | Banten, 10 Juni 2026 – Sikap tegas dilontarkan oleh Sawaluyo, S.H., M.H. – Sekretaris PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, putra asli Way Jepara Lampung Timur, dan Kuasa Hukum resmi keluarga almarhum Joni Iskandar. Ia mengecam keras dugaan perlakuan aparat Polresta Bandar Lampung yang dinilai tidak hanya melanggar hukum dan hak asasi manusia, tetapi juga telah menginjak-injak harga diri serta falsafah hidup masyarakat Lampung (Piil).
“Kami sepenuhnya mendukung upaya Polda Lampung memberantas kejahatan, termasuk tindakan tegas terhadap begal. Tapi ada batasnya! Jangan bawa seseorang dalam keadaan sehat dari rumahnya, lalu dalam hitungan jam kabarnya meninggal dengan luka yang sangat sadis. Masuk akalkah satu orang melawan puluhan petugas saat dijemput dari kediamannya sendiri?” tegas Sawaluyo di Kantor DPD KSPSI Provinsi Banten, Rabu (10/6/2026).
Menginjak (Piil) kami orang lampung, Harga Mati Orang Lampung
Sawaluyo menegaskan, peristiwa yang menewaskan Joni Iskandar pada 3 Juni 2026 telah menyentuh nilai paling sakral bagi warga Lampung, yaitu (Piil)– prinsip kehormatan yang tidak bisa ditawar.
“Jangan pernah meremehkan atau menginjak piil kami. Bagi kami, itu soal harga mati. Tindakan ini sudah melampaui batas kemanusiaan dan melanggar harga diri seluruh orang Lampung. Sudah menjadi kewajiban moral kami untuk berdiri bersama berjuang bersama Anak Jabung Di Rantau” tandasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan fatal yang mencurigakan secara hukum: dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) tertanggal 25 Desember 2025 – tujuh bulan sebelum peristiwa terjadi. Hal ini menurutnya membuktikan adanya ketidakberesan yang serius di Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung dalam penanganan kasus Joni Iskandar.
Jalur Hukum Ditempuh, Solidaritas Tetap Bergerak
Sebagai kuasa hukum, Sawaluyo memastikan tidak akan berhenti di tengah jalan. “Kami akan Aksi ke Mabes Polri, melaporkan kasus ini secara resmi ke Komnas HAM, Kompolnas, hingga Divisi Propam Mabes Polri agar diselidiki secara independen dan adil.”
Namun ia juga menegaskan, kekuatan tidak hanya ada di jalur hukum. “Kami melihat ada sikap arogan dari pihak Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung terhadap warga dari Lampung Timur, khususnya Jabung. Entah dendam apa yang mereka miliki, tapi kami buktikan: kami punya harga diri (piil). Jangan coba-coba menginjak piil kami, karena berarti Anda berhadapan dengan seluruh solidaritas anak Jabung di rantau di Banten ini.”
Keluarga dan tim hukum secara tegas menuntut pencopotan jabatan serta pengadilan terbuka terhadap Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung jika terbukti lalai atau terlibat dalam penanganan kasus ini.





